Kasudin Lingkungan Hidup Jakbar: Surat THR Tahun Lalu Juga Terjadi

28 Mei 2018 23:19 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Contoh bukti pembayaran resmi retribusi daerah. (Foto: dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Contoh bukti pembayaran resmi retribusi daerah. (Foto: dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Beredarnya surat pemintaan Tunjangan Hari Raya (THR) mengatasnamakan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat meresahkan pemilik usaha. Permintaan THR itu berkedok dana retribusi pengangkutan sampah.
ADVERTISEMENT
Namun, Dinas Lingkungan Hidup Jakbar telah membantah surat tersebut. Kasudin Lingkungan Hidup Jakbar Edy Mulyanto mengatakan surat serupa sempat tersebar pada tahun sebelumnya.
"Tahun lalu itu pernah juga. Kejadian dan ternyata bukan aparat kita atau PHL (Pekerja Harian Lepas) atau PNS kita. Namanya Rudi, orang luar mengatasnamakan kami. Namanya Rudi enggak ada di wilayah Tambora," kata Edy kepada kumparan, Senin (28/5).
Menurut Edy, kasus Rudi itu telah ditangani oleh pihak kepolisian. Namun akhirnya penahanan terhadap Rudi ditangguhkan lantara istrinya mengajukan surat jaminan.
"Sudah ditangani oleh pihak Polsek Tambora. Sempat ditahan, tapi datang istrinya, mungkin kasihan sama suaminya, akhirnya dia minta ampun sampai nangis. Dibuat BAP jaminannya istrinya, dia mengakui kesalahan dia," ujarnya
ADVERTISEMENT
Tindakan oknum tak bertanggung jawab itu, kata Edy, berpengaruh terhadap reputasi institusinya. Untuk itu ia meminta pihak kepolisian menemukan dan menangkap oknum yang mencatut nama institusinya.
"Bukan dari PHL kami atau PNS kami. Itu orang luar yang mau menjelekan institusi kami. Sudah bekerja dengan satpel, antsipasi kalau hal ini ditemukan, ditindaklanjuti kalau perlu ditangkap. Sekarang lagi ditangkap," kata dia.
Lebih lanjut, Edy menerangkan Dinas Lingkungan Hidup tidak mengeluarkan struk pembayaran untuk retribusi pengangkutan sampah. Retribusi itu disalurkan melalaui Bank DKI yang telah bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup.
"Tidak pakai duit administrasi daerah. Artinya yang pertama itu kupon, sekarang pakai sistem surat keterangan, dana itu tidak bisa dikeluarkan sembarangan. Langsung bayar transfer ke Bank DKI," pungkasnya.
ADVERTISEMENT