news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kasus Anak 13 Tahun Tabrak Pemotor, Indonesia Harus Belajar dari India

19 November 2018 18:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kecelakaan. (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kecelakaan. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Insiden penabrakan di Kota Bambu, Jakarta Barat, Minggu (18/11) menambah daftar panjang catatan kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur. FAH, bocah SMP berusia 13 tahun menabrak pengendara sepeda motor Fadil (16) saat menuju Jalan Bambu Selatan. Kala itu, FAH mengemudikan mobil ayahnya yang sedang ditinggal dinas di Surabaya, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Akibat insiden itu, Fadil mengalami lukahingga -luka hingga dilarikan ke RS Pelni untuk penanganan. Kasatlantas Jakarta Barat AKBP Ganet mengatakan, FAH telah menjalani proses damai dengan korban. Begitu juga dengan seluruh biaya pengobatan akan ditanggung keluarga FAH.
Tiga tahun yang lalu, salah satu anak Ahmad Dhani, Dul Jaelani mengalami insiden tabrakan hingga menewaskan tujuh orang di Tol Jagorawi. Keluarga korban akhirnya memilih jalan damai setelah Ahmad Dhani berjanji untuk menanggung keluarga tersebut.
Belajar dari India
Sementara itu, untuk tak mengulang hal yang sama terus-menerus, Indonesia bisa belajar dari India. Pemerintah India menindak tegas orang tua yang mengizinkan anak-anaknya mengendarai kendaraan motor sebelum waktunya. Kota yang menerapkan aturan ini adalah Hyderabad, Telangana, India Selatan.
ADVERTISEMENT
Dalam Februari 2018 yang lalu, negara tersebut sudah memenjarakan 45 orang tua karena kasus menyetir di bawah umur.
Sedangkan di April 2018, India mengirimkan 10 orang tua ke dalam sel selama sehari karena kasus yang sama. Pihak kejaksaan juga memberikan penalti 500 Rupee kepada setiap orang tua.
Kegesitan pemerintah India tidak lepas dari gerakan kampanye ‘Minor Behind the Wheel’. Kampanye tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran orang tua agar selalu mengawasi anaknya agar berkendara sesuai dengan aturan.
Dalam kampanye juga menyebutkan sanksi tegas bagi pelanggarnya, untuk anak-anak yang melanggar akan dikenai hukuman 3 bulan penjara atau denda 500 Rupee, atau bisa keduanya. Sementara itu sanksi untuk orang tuanya adalah hukuman kurungan 3 bulan atau denda 1000 Rupee, atau bisa keduanya.
ADVERTISEMENT
Di Kota Hyderabad sendiri, kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur mencapai 130 kasus selama 2017.