Kasus Bagi-bagi Kupon Caleg PAN Mandala Shoji Segera Masuk Penuntutan

4 Desember 2018 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mandala Shoji atau Mandala Abadi. (Foto: Panwascam Joharbaru)
zoom-in-whitePerbesar
Mandala Shoji atau Mandala Abadi. (Foto: Panwascam Joharbaru)
ADVERTISEMENT
Kasus pembagian kupon berhadiah umroh dan doorprize oleh Caleg PAN untuk DPR RI Dapil 1 Jakarta nomor urut 5, Mandala Shoji atau Mandala Abadi dan Lucky Andriyani telah memasuki batas akhir waktu penyidikan.
ADVERTISEMENT
Sesuai ketentuan penanganan Pidana Pemilu di Sentra Gakkumdu, penyidik mempunyai waktu 14 hari kerja untuk melakukan penyidikan. Kemudian bila berkas penyidikan dinyatakan lengkap selanjutnya masuk pada tahap ketiga dimana Jaksa mempersiapkan penuntutan.
Ketua Panwaslu Kecamatan Johar Baru, Sahat Dohar Simanullang, mengatakan sejak berkas Mandala dan Lucky diserahkan ke Penyidik Polres Jakarta Pusat pada tanggal 14 November 2018, maka batas waktu penanganan oleh penyidik adalah tanggal 4 Desember 2018.
Dengan demikian semua proses penyidikan terhadap saksi dan terlapor maupun penyusunan berkas hasil penyidikan harus sudah selesai pada batas akhir yang dimaksud.
“Informasi yang kami dapat dari penyidik Polres Jakarta Pusat, Mandala Abadi sudah menjalani pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 30 November 2018 yang lalu. Lucky Andriani juga sudah diperiksa sebelum mandala hadir memenuhi panggilan. Saksi-saksi yang diajukan oleh Bawaslu juga sudah diperiksa”, kata Sahat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/12).
ADVERTISEMENT
Sahat menambahkan pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus tersebut demi tegaknya aturan hukum penyelenggaraan pemilu serta untuk memberikan efek jera bagi pihak yang melanggar.
Dengan demikian, diharapkan peserta pemilu lainnya tidak melanggar ketentuan dalam melaksanakan kegiatan kampanye yang sudah tegas diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya diberitakan Mandala Shoji atau Mandala Abadi yang juga merupakan artis dan presenter itu serta rekannya Lucky Andriyani melakukan kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan dan bagi-bagi kupon undian berhadiah umroh dan doorprize di Pasar Gembrong Lama, Johar Baru – Jakarta Pusat pada tanggal 19 Oktober 2018.
Mandala Shoji melakukan kampanye bersama dengan Lucky Andriani. Diketahui Mandala Shoji adalah Caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5 dari PAN. Sedangkan Lucky Andriani adalah Caleg DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat dengan nomor urut 6 dari PAN.
ADVERTISEMENT
Atas temuan dari Panwas Kelurahan Galur, Panwaslu Kecamatan Johar Baru meneruskan penanganan dugaan pelanggaran Mandala Shoji dan Lucky Andriani ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Pusat. Keduanya diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu yang tuntutannya terancam pidana penjara 2 tahun dan denda 24 juta rupiah.