Kasus Baiq Nuril Menjadi Sinyal RUU PKS Harus Segera Disahkan

26 Juli 2019 19:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus Baiq Nuril di LBH APIK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus Baiq Nuril di LBH APIK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus yang menjerat Baiq Nuril bisa menjadi batu loncatan agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Hal ini disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK, mengingat RUU PKS tak kunjung disahkan.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur LBH APIK, Siti Mazuma, kasus Nuril menjadi cerminan betapa undang-undang yang ada sekarang tidak mampu melindungi perempuan dari tindak kekerasan. Ia juga menilai banyak perempuan yang menjadi korban, akhirnya tidak berani melapor karena takut akan mengalami nasib serupa dengan Nuril.
“Kasus Bu Nuril itu menjadi momentum buat kami untuk mendorong DPR mengesahkan RUU penghapusan kekerasan seksual,” ujar Siti dalam konferensi pers di kantor LBH APIK, Jakarta Timur, Jumat (26/7).
“Banyak perempuan di luar sana jadi korban yang justru dikriminalisasi. Karena tidak ada payung hukum untuk melindungi perempuan yang tidak terakomodir oleh undang-undang KUHP maupun oleh UU yang ada sekarang,” jelasnya.
Konferensi pers kasus Baiq Nuril di LBH APIK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Menurut Siti, undang-undang yang ada saat ini belum mampu mengakomodir pelecehan seksual, khususnya yang bersifat nonfisik, seperti yang dialami oleh Nuril. Hal ini terlihat dari status laporan yang dilayangkan pihak Nuril tidak bisa naik dari penyelidikan ke penyidikan.
ADVERTISEMENT
Hal senada juga disampaikan oleh Joko Jumadi selaku pengacara Nuril. Pengalaman menghadapi kasus Nuril, khususnya laporan yang ditolak oleh Polda NTB karena dianggap tidak memenuhi unsur, jadi momentum yang tepat untuk mendesak RUU PKS dibahas.
“Maka ini momentum bagi kita ternyata undang-undang kita, aturan hukum kita saat sekarang belum bisa maksimal memberikan perlindungan pada korban kekerasan seksual. Makanya kami mendorong kita bisa bersama menyuarakan RUU PKS harus segera dibahas dan disahkan,” ujar Joko.
Selain LBH APIK dan pengacara Baiq Nuril, upaya mendesak pengesahan RUU PKS tersebut juga didukung organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan, antara lain MAPPI FHUI, Safenet, Change.org. Upaya mereka ini akan dilanjutkan dengan menggelar aksi saat acara Car Free Day.
ADVERTISEMENT