Kasus Briptu Nova, Hukum Wanita Tak Hadiri Ijab Kabul Pernikahan

29 April 2018 14:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Briptu Nova Chairul dan Briptu Andik Trianto (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Briptu Nova Chairul dan Briptu Andik Trianto (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Briptu Nova Chairul Jannah tidak bisa menghadiri akad pernikahannya sendiri lantaran tengah dalam ujian kepolisian di Cikeas. Akhirnya, dia hanya bisa menyaksikan ijab kabul antara calon suami dan wali nikahnya di Kalimantan melalui ponsel.
ADVERTISEMENT
Pertanyaan kemudian muncul, apakah sah akad nikah tanpa dihadiri langsung oleh calon pengantin wanita? Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), pernikahan Briptu Nova sah secara hukum Islam.
Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid, mengatakan syarat ijab kabul dalam kasus Briptu Nova telah terpenuhi sehingga pernikahan tersebut sah. Di antara syarat sahnya ijab kabul ada adanya calon pengantin pria, wali yang menikahkan, dua orang saksi, dan mahar.
"Yang penting ada walinya, jika tidak ada, maka diwakili oleh yang sedarah. Pernikahan itu sah, karena kedua mempelai ada. 'Ada' itu, pengantin wanita tidak harus berada di tempat ijab kabul," kata Zainut kepada kumparan, Minggu (29/4).
Namun berbeda jika yang terjadi sebaliknya, pengantin pria tidak ada di lokasi ijab kabul. Ada beberapa kasus yang demikian, ijab kabul dilakukan lewat telepon atau video call.
ADVERTISEMENT
Menurut Zainut, jika calon mempelai pria tidak bisa hadir pada acara ijab kabul, maka dia bisa diwakilkan oleh keluarganya dalam proses akad tersebut, tentu saja harus dengan persetujuan calon pengantin.
"Saat ijab kabul, ada yang mengatakan harus berjabat tangan. Itu salah satu bentuknya. Biasanya jika mempelai pria tidak ada di tempat, maka bisa diwakilkan," kata Zainut lagi.
Briptu Nova tak dapat hadir acara ijab kabulnya  (Foto: Instagram @krishnamurti_9)
zoom-in-whitePerbesar
Briptu Nova tak dapat hadir acara ijab kabulnya (Foto: Instagram @krishnamurti_9)
Mengutip situs tanya jawab keislaman, Konsultasi Syariah, pengantin wanita justru seharusnya tidak berada bersama pengantin pria ketika akad berlangsung. Ketika ijab kabul, mempelai wanita seharusnya berada di belakang tabir, bukan berdampingan dengan calon mempelai pria karena keduanya belum sah menikah.
"Hendaknya pengantin wanita tidak ikut dalam majelis akad nikah. Karena umumnya majelis akad nikah dihadiri banyak kaum lelaki yang bukan mahramnya, termasuk pegawai KUA. Pengantin wanita ada di lokasi itu, hanya saja dia dibalik tabir. Karena pernikahan dilangsungkan dengan wali si wanita," tulis sebuah artikel di situs tersebut.
ADVERTISEMENT
Nova kepada kumparan juga mengaku telah mencari-cari dalil soal dibolehkannya akad tanpa dia hadiri secara langsung. Dia pun meyakinkan suaminya, Briptu Andik Rianto, anggota Kesatuan Polda Kalimantan Barat, dengan memperlihatkan ayat Al-Quran.
"Suami awalnya bingung, saya cari-cari ayat Al-Quran ada tidak larangannya, saya kirim artikel ayat-ayat Al-Quran itu ke suami. Akhirnya, dia mendukung penuh," ucap wanita 26 tahun ini.