Kasus Ciracas, Iwan Paling Sering Memukul Perwira TNI

17 Desember 2018 15:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Iwan Hutapea pukul Komarudin saat adegan rekonstruksi di Polda Metro Jaya. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Iwan Hutapea pukul Komarudin saat adegan rekonstruksi di Polda Metro Jaya. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
ADVERTISEMENT
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan 20 adegan rekonstruksi terkait insiden pengeroyokan yang dilakukan oleh lima juru pakir kepada dua anggota TNI, Kapten K dan Pratu RM. Rekonstruksi berlangsung di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Senin (17/12), kelima tersangka dihadirkan saat rekonstruksi. Selama adegan, tercatat tersangka Iwan Hutapea yang paling banyak melakukan pemukulan terhadap korban Kapten K disusul tersangka Depy.
Iwan memukul Kapten K pada adegan 10, 11, selanjutnya pada adegan 13,14,15,16, 17, dan 18, Iwan juga menyerang Kapten K dan teman korban Pratu RM yang berusaha melerai.
Aksinya tersebut dibantu Depy yang tercatat memukul Pratu RM pada adegan 14,15, dan 18. Sedangkan istri tersangka Iwan yakni Suci, memegangi korban Kapten K pada adegan 18 sehingga Iwan leluasa memukul korban Kapten K.
Tersangka Iwan Hutapea pukul Komarudin saat adegan rekonstruksi di Polda Metro Jaya. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Iwan Hutapea pukul Komarudin saat adegan rekonstruksi di Polda Metro Jaya. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
Kasubdit 1 Resmob Kompol Malvino mengatakan, tidak ada temuan baru dalam kasua tersebut, pihaknya hanya melaksanakan 20 adegan rekonstruksi sesuai fakta di lapangan.
ADVERTISEMENT
“Untuk kronologi sudah disampaikan beberapa waktu lalu, jadi kita janya memperagakan 20 agenda,” kata Malvino di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Polisi sudah menangkap kelima juru parkir yang menganiaya dua anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur. Kelima tersangka pengeroyokan tersebut adalah AP, HP, D IH, SR alias S.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun (penjara). Mereka ditangkap di beberapa wilayah di DKI Jakarta selama kurun waktu hari Rabu hingga Kamis.