Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UGM Berujung Damai

4 Februari 2019 18:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor UGM Panut Mulyono Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rektor UGM Panut Mulyono Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa mahasiswinya saat KKN di Pulau Seram, Maluku, pada tahun 2017 lalu telah selesai. Hal tersebut dilandasi atas kesepakatan dari kedua belah pihak. Rektor UGM, Panut Mulyono, mengatakan, pada Senin (4/2) sore ini kedua belah pihak yakni HS mahasiswa Fakultas Teknik yang diduga pelaku pemerkosaan dan AN mahasiswa Fisipol yang diduga korban pemerkosaan telah bertemu dan menandatangani kesepakatan penyelesaian.
ADVERTISEMENT
Pertemuan keduanya juga disaksikan langsung oleh rektor, wakil rektor, serta kedua dekan fakultas bersangkutan. “Hari ini telah disepakati penyelesaian peristiwa KKN tersebut antara saudara HS, AN dan juga UGM,” jelas Panut saat jumpa wartawan di Rektorat UGM, Yogyakarta, Senin (4/2). Panut mengatakan, kesepakatan tersebut dibuat kedua belah pihak dengan kesungguhan, keikhlasan, dan lapang dada. Keduanya juga sepakat dengan penyelesaian internal dari kampus. “HS menyatakan menyesal mengaku bersalah dan memohon maaf atas perkara yang terjadi bulan Juni 2017 kepada pihak saudari AN disaksikan oleh UGM. Kemudian saudara HS, AN, dan UGM menyatakan perkara ini sudah selesai,” jelas Panut.
Suasana jumpa pers mengenai kasus dugaan perkosaan mahasiswi KKN UGM di Kantor Rektorat UGM, Senin (4/2). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Selanjutnya dari hasil kesepakatan, HS diwajibkan mengikuti konseling dengan psikolog klinis yang ditunjuk atau dipilih UGM sampai dinyatakan selesai oleh psikolog yang menangani. Begitu juga AN wajib mengikuti konseling trauma dengan psikolog klinis yang ditunjuk UGM atau dipilih AN sendiri sampai dinyatakan selesai oleh psikolog yang menanganinya. Proses yang dijalani keduanya akan ditanggung sepenuhnya oleh kampus.
Pada Kamis (29/11) gerakan #kitaAgni menggelar Aksi Besarkan Bara Agni di Rektorat UGM. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Panut mengatakan, biaya pendidikan dan biaya hidup AN hingga selesai kuliah akan ditanggung oleh UGM atau setara dengan beasiswa Bidik Misi.
Nantinya keduanya akan di bawah pengawasan langsung dari masing-masing dekan. Diharapkan pada Mei 2019 nanti keduanya bisa segera wisuda. “UGM memberi mandat Fisipol dan Teknik untuk mengawal sepenuhnya proses pendidikan bagi saudara HS dan saudari AN untuk dapat diselesaikan bulan Mei 2019 dan memastikan seluruh klausul yang disepakati akan dilaksanakan dengan baik,” katanya.
Wakil Rektor bidang kerjasama dan alumni UGM, Paripurna Poerwoko Sudarga. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sementara itu saat ditanya hasil Komite Etik apakah ada pemerkosaan atau tidak, Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni UGM, Paripurna Poerwoko Sudarga, menyatakan pihaknya tidak membuka hasilnya ke publik.
ADVERTISEMENT
Sebab, kata Paripurna, hasil investigasi Komite Etik merupakan masukan bagi kampus untuk mengambil keputusan.
“Kami memutuskan untuk tidak men-disclose, untuk tidak membuka kesimpulan dari Komite Etik. karena hasil dari Komite Etik masukan bagi kami untuk mengambil keputusan,” tutup Paripurna.
Infografik, Upaya Mencari Keadilan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan