Kasus Fredrich: Advokat Dilindungi Hukum, Tapi Tetap Bisa Dipidana

10 Januari 2018 13:26 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fredrich Yunadi  (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK sudah membenarkan soal penetapan tersangka terhadap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Ia sebelumnya sudah dicegah ke luar negeri terkait adanya penyelidikan terkait adanya dugaan upaya menghalangi penyidikan kasus e-KTP terhadap Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
Namun Fredrich melalui kuasa hukumnya menyebut bahwa upaya KPK tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap advokat. Menurut dia, seorang advokat dilindungi oleh Undang-Undang dalam menjalankan tugasnya, sehingga tidak bisa dipidana.
Ketua Tim Hukum DPN Peradi yang menjadi kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, menyebut perlindungan itu termuat dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Selain itu, dia mendasarkan argumennya pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.
"Bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sejak advokat menerima kuasa," kata Sapriyanto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/1).
Namun, apakah benar seorang advokat tidak bisa dijerat hukum?
Ahli Hukum Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, membenarkan bahwa memang profesi advokat dilindungi oleh Undang-Undang. Namun hal tersebut bukan berarti profesi itu tidak bisa dijerat hukum.
ADVERTISEMENT
"Kalau melanggar UU, tentu hukum harus bekerja," kata Gandjar saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com).
Gandjar memaparkan bahwa seorang pengacara atau advokat bertugas memberikan nasihat hukum untuk keperluan pembelaan terhadap kliennya. Namun ia menegaskan bahwa nasihat atau anjuran kepada klien harus sesuai dengan koridor hukum yang ada.
Sebab bila kemudian saran yang diberikan itu merupakan tindakan melanggar hukum, maka hal tersebut bisa tergolong menghalangi proses penyidikan atau obstructions of justice.
"Pengacara itu memberi nasihat hukum dan membela klien dalam kerangka tindakan hukum. Apakah melarikan diri adalah saran sesuai hukum? Apakah perbuatan klien melarikan diri adalah dalam kerangka pembelaan/tindakan hukum? Tidak! Justru melawan hukum," kata Gandjar.