Kasus Habib Bahar di Polda Metro Belum Dilimpahkan ke Mabes Polri

3 Desember 2018 11:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar Smith, Habib Hanif, Habib Novel dan perwakilan instagram berfoto bersama usai dialog terkait penghapusan akun instagram, di Gedung Capital Place, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2018). (Foto: Adhim Mugni M/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar Smith, Habib Hanif, Habib Novel dan perwakilan instagram berfoto bersama usai dialog terkait penghapusan akun instagram, di Gedung Capital Place, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2018). (Foto: Adhim Mugni M/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya hingga saat ini belum menerima permintaan untuk melimpahkan kasus Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Mabes Polri. Untuk itu, Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus penghinaan Habib Bahar kepada Presiden Joko Widodo dalam ceramahnya di Lampung pada Januari 2017 yang dilaporkan pihak Cyber Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Hingga saat ini belum ada permintaan (pelimpahan), jadi masih terus kita selidiki," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dikonfirmasi, Senin (3/12).
Sejauh ini, Polda Metro sudah mengklarifikasi pihak pelapor yaitu Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi, Jumat (30/11) lalu. Mereka juga menyerahkan beberapa barang bukti tambahan kepada penyidik.
"Nanti kalau penyidik menyatakan lengkap, kita panggil sebagai saksi untuk diminta klarifikasinya kemudian kita akan lakukan gelar perkara untuk menyimpulkan apakah terdapat unsur pidana atau tidak dalam ucapan Habib Bahar itu," lanjut dia.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith juga dilaporkan oleh Sekjen Jokowi Mania La Kamarudin ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu kemudian ditangani oleh Dit Siber Bareskrim.
ADVERTISEMENT
“Laporan akan ditangani Dit Siber Bareskrim,” ucap Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (29/11).
Saat disinggung lebih lanjut terkait adanya dua laporan baik di Polda Metro dan Bareskrim Polri, Dedi menyebut, apabila delik laporan sama maka akan diserahkan ke Polda Metro Jaya.
“Ini kan laporan pertama ke Polda, kita periksa dulu deliknya,” imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, Habib Bahar Pasal 16 ayat 4 (a) ke 2 UURI No. 40 tahun 2018 tentang penghapusan diskriminaai RAS dan ethnis dan atau Pasal. 28 ayat (2) UU RI No.19 th 2016 tengang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.