Kasus Hoaks 7 Kontainer Isi Surat Suara Segera Disidangkan

28 Februari 2019 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Argo Yuwono Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Argo Yuwono Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya sudah melengkapi berkas kasus hoaks 7 kontainer berisi surat suara dan melimpahkan barang bukti serta tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
“Jadi kemarin setelah berkas sudah kita kirim ke kejaksaan. Tanggal 27 Februari kejaksaan mengirimkan surat P21 artinya bahwa berkas perkara tersangka MIK ini dinyatakan lengkap baik formil maupun materil ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/2).
MIK sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 10 Januari. Ia diduga melakukan penyebaran hoaks 7 kontainer berisikan surat suara yang sudah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok.
MIK, seorang guru di Cilegon yang turut sebar hokas 7 kontainer surat suara sudah tercoblos. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
“Setelah penyelidikan, yang bersangkutan ditangkap di Banten. Kemudian setelah kita tanyakan, yang bersangkutan mengatakan bahwa tulisan itu berasal dari Facebook orang. Setelah lakukan pendalaman kembali tidak bisa menyampaikan siapa orangnya,” imbuh Argo.
Selain tersangka, Polda juga menyerahkan barang bukti berupa screen capture dari chat MIK dan ponsel juga diserahkan kepada kejaksaan.
ADVERTISEMENT
“Sebagai tanggung jawab penyidik untuk hari ini menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya, menyerahkan tersangka dan barbuk ya. Isinya postingan atau capture yang dilakukan oleh tersangka. Ada juga HP juga ada di dalam dan sebagainya,” ucap Argo.
MIK dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, NIK juga terancam Pasal 14 dan Pasal 16 tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.