Kasus Iklan Dihentikan Bareskrim, PSI Minta Bawaslu Introspeksi Diri

1 Juni 2018 17:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers di DPP PSI (Foto: Rafiq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers di DPP PSI (Foto: Rafiq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Merespons hal itu, PSI berharap sebaiknya Bawaslu mengintropeksi diri.
ADVERTISEMENT
Salah satu hal yang dianggap PSI perlu diperbaiki Bawaslu adalah soal sikap diskriminatif dalam menindak parpol. PSI menuding Bawaslu bersikap tidak adil soal temuan dugaan pelanggaran pemilu.
Di antara yang dikeluhkan PSI adalah iklan kampanye Partai Demokrat di Jawa Timur yang tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
"Keadilan itu harus tajam kepada siapa pun, tidak pada pihak tertentu saja. Sekali lagi kami percaya bahwa Bawaslu institusi penting dalam demokrasi," kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni di DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (1/6).
Kendati demikian, Antoni mengungkapkan PSI secara kelembagaan tetap mendukung Bawaslu. Dia menilai masih ada bagian dari Bawaslu yang punya integritas tinggi.
"Banyak anggota Bawaslu di provinsi maupun di kab/kota yang memiliki kompetensi tinggi, meningkatkan demokrasi, momentum ini saya berharap akan menjadi semacam kematangan dalam diri PSI sendiri," tutup dia.
ADVERTISEMENT
PSI dilaporkan Bawaslu ke Bareskrim Polri setelah memasang iklan alternatif calon wakil presiden untuk Joko Widodo dalam Pemilu 2019. Dalam iklan itu tercantum lambang partai dan nomor urut PSI dalam pemilu. Iklan itu dianggap Bawaslu sebagai pelanggaran aturan pemilu.
Namun, Bareskrim menghentikan penyelidikan kasus iklan PSI. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan ahli, polisi menilai iklan PSI bukan pelanggaran hukum.