Kasus Korupsi Dermaga Sabang, KPK Panggil Dirut PT Tuah Sejati

26 September 2018 11:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza, terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang, Aceh, yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006 hingga 2010. Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua perusahaan, yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Kami periksa Muhammad Taufik Reza dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus korupsi korporasi dengan tersangka PT TS (Tuah Sejati)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/9).
Pada 7 Agustus 2018, KPK juga telah memanggil Taufik sebagai saksi. Saat itu, keterangan Taufik dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara PT Nindya Karya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Eny Immanuella Gloria)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Eny Immanuella Gloria)
Selain Taufik, ada tiga saksi lainnya yang juga akan dipanggil untuk melengkapi berkas perkara PT Tuah Sejati. Ketiga saksi itu, yakni Sabir Said selaku staf PT Nindya Karya, Carbella Rizkan selaku juru bayar PT Tuah Sejati, serta Bayu Ardhianto, karyawan PT Nindya Karya.
Penetapan PT Nindya Karya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono. Ia sudah dihukum pada 2014 silam.
ADVERTISEMENT
Melalui Heru, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati diduga mendapat keuntungan dari proyek pembangunan dermaga pada kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang yang dibiayai APBN.
Adapun, PT Nindya Karya diduga mendapat Rp 44,68 miliar dari proyek senilai Rp 793 miliar itu. Sementara PT Tuah Sejati diduga menerima Rp 49,9 miliar. Keduanya dianggap merugikan negara hingga Rp 313 miliar.
KPK sudah menyita uang sebesar Rp 44 miliar dari PT Nindya Karya. Uang itu dimasukkan ke dalam rekening penampungan KPK.
Tak hanya itu, penyidik juga memblokir rekening PT Nindya Karya dan dua SPBU milik PT Tuah Sejati. Nilai aset PT Tuah Sejati yang disita mencapai Rp 12 miliar.
ADVERTISEMENT