Kasus Lingkungan Hidup Banyak yang Lolos karena SDM Penyidik Kurang

4 Juni 2018 19:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi WALHI di Monas. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi WALHI di Monas. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Maraknya kasus pidana di bidang lingkungan hidup menjadi perhatian khusus bagi masa depan lingkungan hidup di Indonesia. Terakhir, kasus PT Kalista Alam yang dibatalkan hukumannya oleh PN Meulaboh. PT Kalista Alam sebelumnya dijerat terkait kasus pembakaran hutan.
ADVERTISEMENT
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya saat ini masih kekurangan penyidik untuk memaksimalkan penegakan hukum dalam kasus lingkungan hidup.
"Jadi, ada gap, jumlah orang-orang yang kerja di lapangan dengan masalah lingkungan itu jauh gapnya," kata Ridho saat diskusi Walhi bertajuk 'Quo Vadis Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia' di Aone Hotel, Jakarta Pusat, Senin (4/6)
Ridho memaparkan, akibat kekurangan SDM tersebut, penegakan hukum dalam kasus lingkungan hidup tahun 2018 ini belum maksimal.
"Tahun 2018 ini ada sekitar 340 lebih kasus yang sudah P21. Itu terkait dengan pidananya, admininstrasi bisa 500an. Kelihatannya upaya yang kita lakukan ini belum berupaya banyak," beber dia.
Ridho menyerukan penguatan penegakan hukum pada front liner (penegak hukuk terdepan). Ia tak menampik, penegakan hukum lingkungan di Indonesia masih bertumpu pada KLHK padahal, kewenangan kementerian lain juga ada.
ADVERTISEMENT
"Kita juga mendorong, aspek penegakan hukum ini. Yang bertanggungjawab terhadap mangrove itu bukan hanya KLHK, ada KKP juga. Tapi orang menyampaikan ini masalah KLHK," keluh dia.
"Kami percaya langkah-langkah penguatan kapasitas front liner. Kami harapkan penyidikan kasus lingkungan mesti dilakukan secara bersama sama," pungkasnya.