news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kasus Meikarta, KPK Akan Periksa Deddy Mizwar pada 12 Desember

11 Desember 2018 21:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf, Deddy Mizwar di Rumah Situbondo. (Foto: Rafyq Alkandy/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf, Deddy Mizwar di Rumah Situbondo. (Foto: Rafyq Alkandy/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemanggilan mantan Wakil Gubernur Jawa Barat sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta. Tidak disebutkan secara rinci nama mantan Wakil Gubernur Jawa Barat yang dimaksud, hanya dikatakan saksi itu menjabat saat proses perizinan Meikarta tengah digodok.
ADVERTISEMENT
"Saya dapat informasi tadi ada sejumlah saksi yang diperiksa termasuk unsur pimpinan di provinsi Jawa Barat yang pada saat itu memimpin yaitu mantan Wakil Gubernur Jawa Barat akan diperiksa untuk kasus ini besok dalam proses penyidikan dugaan suap terkait proyek Meikarta," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (11/12).
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Saat pembahasan terkait perizinan proyek Meikarta dilakukan, posisi Wakil Gubernur Jawa Barat saat itu tengah diemban oleh Deddy Mizwar.
Febri mengatakan pemeriksaan yang berlangsung besok, Rabu (12/12), masih difokuskan terkait proses rekomendasi perizinan proyek Meikarta.
Soal Meikarta, saat menjabat sebagai Wagub Jabar, Demiz sudah merasa ada yang janggal. Pasalnya ada perbedaan antara izin yang dipegang dan luas lahan yang diiklankan.
ADVERTISEMENT
"Jadi pernyataan saya enggak berubah dari Pemprov cuma bisa mengeluarkan rekomendasi sesuai aturan tata ruang. Dan SK Gubernur tahun 1994 yang diperuntukkan untuk perumahan cuma 84,6 hektare. Bupati mengajukan itu, saat itulah kita diminta mengeluarkan rekomendasi," ungkap Demiz saat dihubungi kumparan melalui sambungan telepon, Rabu (17/10).
"Ya janggal. Cuma 84,6 hektare kok diiklankan 500 hektare. Ada sesuatu yang kita enggak tahu kenapa berniat mengiklankan 500 hektare. Apa udah ada pembicaraan sebelumnya dengan kabupaten? Kita enggak tahu," sambungnya.
Ia menegaskan, Pemprov Jabar tidak bisa mengeluarkan rekomendasi karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. "Selama itu tidak ada perubahan tata ruang tanpa prosedur itu pidana. Makanya saya enggak mau mengeluarkan (rekomendasi) itu," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Saya ditaruh pistol di kepala saya juga enggak mau karena saya bakal dipenjara," tegas Demiz.
Deddy Mizwar tiba di Rumah Pemenangan Jokowi-Ma'ruf Cemara, Jakarta, Sabtu (1/9/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Deddy Mizwar tiba di Rumah Pemenangan Jokowi-Ma'ruf Cemara, Jakarta, Sabtu (1/9/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Meikarta merupakan proyek perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT MSU, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2018 lalu, KPK mengungkap adanya dugaan suap dalam perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Meikarta merupakan proyek perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Diduga, pihak Lippo memberikan suap kepada pihak pemerintah daerah Kabupaten Bekasi untuk melancarkan izin proyek superblok itu. Diduga ada suap senilai miliaran rupiah yang digelontorkan pihak Lippo terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Suap itu rencananya akan diberikan kepada sejumlah kepala dinas, seperti Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, hingga Dinas Penanaman Modal.
Dugaan sementara, pengembang Meikarta kala itu sedang mengurus sejumlah perizinan di Pemkab Bekasi. Termasuk melancarkan proses rekomendasi penanggulangan kebakaran, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), banjir, tempat sampah, hingga lahan makam. Penyidik juga menduga suap diberikan terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Meikarta di Cikarang.