Kasus 'Ndeso' Kaesang Disinggung di Sidang Ujaran 'Idiot' Ahmad Dhani

28 Maret 2019 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani (ketiga kiri) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/3). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani (ketiga kiri) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/3). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Musikus Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan atas kasus ujaran 'idiot' di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli yang dihadirkan Dhani, yaitu Dr. Teguh Afriadi ahli hukum ITE dari Kominfo dan Dr. Chair Ramadhan ahli hukum pidana dari STIH IBLAM
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Teguh mengungkapkan ujaran 'idiot' dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE serta Pasal 310, 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik harus ditujukan kepada seseorang.
Hal ini disampaikan Teguh saat ditanya ketua kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara, soal subtansi 'seseorangan' dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
"Pasal 27 ayat 3 harus merujuk (Pasal) 310 (dan) 311? Artinya, harus dikaitan unsur (Pasal) 310 311. Itu adalah pencemaran dengan menuduhkan perbuatan seseorang. Itu absolut seseorang atau perkumpulan bisa? Atau badan hukum bisa?" tanya Aldwin di ruang sidang, Kamis (28/3).
"Merujuk (Pasal) 310, 311 ditujukan pada seseorang. Kalau baca dari R Soesilo dan beberapa praktisi lainnya, yang dimaksud seseorang itu perseroangan. Bukan badan hukum atau pemerintah atau perkumpulan atau organisasi. Maka itu seseorang adalah naturally person," jawab Teguh.
ADVERTISEMENT
Dalam buku yang ditulis R Soesilo, Pasal 310 KUHP menerangkan soal menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Lalu dijelaskan dalam ayat (1), orang dapat dipidanakan saat penghinaan dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu.
Lalu dalam pasal 311 KUHP tentang Fitnah, Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP tidak masuk menista apabila tuduhan dilakukan untuk membela kepentingan umum, atau terpaksa untuk membela diri.
Kaesang tiba di launching sang pisang Foto: Moh Fajri/kumparan
Setelah itu, Aldwin menimpali dengan bertanya terkait kasus yang pernah menyangkut putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
Kembali menilik ke tahun 2017 saat itu Kaesang dilaporkan karena diduga menebar ujaran kebencian dengan mengucap kata 'ndeso' lewat vlog yang diunggah di akun YouTube miliknya berjudul '#BapakMintaProyek'. Saat itu, Kaesang dilaporkan oleh seorang bernama Muhammad Hidayat, lalu diputuskan tidak akan ditindaklanjuti karena tak memenuhi unsur pidana.
ADVERTISEMENT
"Saya pernah mendengar dengan kasus anak Pak Presiden kalau enggak salah (ujaran) 'ndeso' Pasal 27, bagaimana?" tanya Aldwin.
Teguh menjawab, perkara Kaesang itu tak masuk dalam delik Pasal 310, 311 tentang pencemaran nama baik. Melainkan, melinkan delik Pasal 315 tentang penghinaan ringan.
"Kaesang tidak sampai tahap aduan, di SP3. Waktu dari Polres Bekasi. Saya dihadirkan saya dimintai pendapat apakah 'ndeso' apakah delik pidana pasal 310 311? Bahwa dalam hal tindak pidana isinya mencela contoh 'anjing', 'asu' bukan 310, 311, tapi 315 KUHP," jelas Teguh.
Pengacara Buni Yani, Aldwin Foto: Jihad Akbar/kumparan
Selanjutnya, Aldwin menegaskan terkait jeratan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. "Tidak bisa Dijerat 310 311?" kata Aldwin. "Dalam pemahaman kami tidak bisa," jawab Teguh.
ADVERTISEMENT
"Ada tidak pasal dengan penghinaan itu?" timpal Aldwin. "Pasal 315, itu pun banyak unsur-unsurnya di dalamnya, yang penjaranya 4 bulan," tutur Teguh.
"Inti deliknya (Pasal 310 Pasal 311) harus menunjukkan perbuatan," tambahnya.
Sementara, saat kuasa hukum Ahmad Dhani lainnya menanyakan perihal transmisi video terdakwa ke grup WhatsApp dengan menyebut kelompok massa Koalisi Bela NKRI. Teguh menolak menjawabnya. "Maaf saya tidak masuk ke pokok perkara," terang Teguh.
Selain Teguh, tim kuasa hukum Ahmad Dhani menghadirkan satu saksi ahli lainnya yaitu Chair Ramadhan yang merupakan ahli hukum pidana dari STIH IBLAM, serta saksi fakta yaitu Memet sebagai asisten Ahmad Dhani.