Kasus Pembobolan Rp 1,8 Triliun, 5 Pegawai Bank Mandiri Divonis Bebas

7 Januari 2019 19:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bank Mandiri. (Foto: REUTERS/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Bank Mandiri. (Foto: REUTERS/Beawiharta)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung membebaskan lima terdakwa kasus pembobolan Bank Mandiri cabang Bandung yang merugikan keuangan negara Rp 1,8 triliun.
ADVERTISEMENT
Kelima terdakwa yang dinyatakan bebas yakni Commercial Banking Manager Bank Mandiri Bandung, Surya Beruna; Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Bandung, Teguh Kartika Wibowo; Senior Relation Manager Bank Mandiri Bandung; Frans Eduard Zandstra, Komite Tingkat I; Poerwito Pudji dan PJ Commercial Head Banking Bank Mandiri Bandung 1; Toto Suharto.
Hakim menilai kelima pegawai Bank Mandiri cabang Bandung itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang sebelumnya didakwakan kepada mereka.
“Berdasarkan fakta hukum di atas dinyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider. Maka terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ujar ketua majelis hakim Martahan Pasaribu saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (7/12).
ADVERTISEMENT
Pada persidangan sebelumnya, penuntut umum menganggap kelimanya lalai dalam memberikan fasilitas kredit kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB), karena tak didasarkan pada syarat dan prosedur kredit. Penuntut umum menilai kelima terdakwa melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menuntut Surya Beruna, Teguh Kartika , Poerwito dan Toto dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa Frans Eduard dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.
Ilustrasi Sidang Tipikor. (Foto: Nikolaus Harbowo	)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sidang Tipikor. (Foto: Nikolaus Harbowo )
Namun, Majelis hakim tak sependapat dengan tuntutan tersebut. Hakim menilai yang dilakukan kelima pejabat bank plat merah itu sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar prosedur pemberian fasilitas kredit.
ADVERTISEMENT
“Tidak ditemukan adanya unsur memperkaya orang lain dan tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum,” kata majelis.
Pembacaan putusan tersebut langsung disambut isak tangis dan sujud syukur dari keluarga para terdakwa. Sementara itu, jaksa penuntut umum akan berpikir mengajukan kasasi atau tidak.
Pembobolan Bank Mandiri hingga lebih Rp 1 triliun bemula dari PT TAB yang mengajukan kredit sebesar Rp 880,60 miliar ke Bank Mandiri pada Januari 2015. Pinjaman itu kemudian diperpanjang dengan penambahan dana sebesar Rp 72 miliar dan plafon kredit tambahan sebesar RP 350 miliar.
Belakangan ditemukan dugaan pelanggaran dalam kredit itu. Selain penggunaan yang tidak semestinya, ada dugaan penggelembungan aset PT Tirta agar kreditnya disetujui,
ADVERTISEMENT
PT TAB juga diduga menggunakan uang fasilitas kredit sebesar Rp 73 miliar yang tidak sesuai perjanjian KI dan KMK. Rony diduga menggunakan hasil kredit sekitar Rp 65 miliar untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut dipinjamkan oleh Rony untuk mendapatkan keuntungan serta membeli berbagai barang.