Kasus Pembunuhan Keluarga Nainggolan di Bekasi Segera Disidangkan

20 Februari 2019 18:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat peti jenazah korban pembunuhan sekeluarga di Pondok Gede dibawa menuju Medan, Sumatera Utara dari Gereja Oikumene, Cijantung, Jakarta Timur (14/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Empat peti jenazah korban pembunuhan sekeluarga di Pondok Gede dibawa menuju Medan, Sumatera Utara dari Gereja Oikumene, Cijantung, Jakarta Timur (14/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Berkas perkara kasus pembunuhan keluarga Nainggolan yang terjadi di Pondok Gede, Bekasi, dinyakatan lengkap atau P21. Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Kamis (21/2).
ADVERTISEMENT
"Besok Kamis, 21 Februari 2019 pelimpahan berkas tahap dua. Kita limpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Bekasi," ucap Kanit I Resmbob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino saat dikonfirmasi, Rabu (20/2).
Dalam kasus ini, tersangka Haris Simamora yang masih kerabat korban dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat 3 KUHP, Pasal 340, dan Pasal 338. Haris yang membunuh Daperum Nainggolan, istri Daperum (Maya Ambarita) dan dua anak mereka, terancam hukuman mati.
Haris Simamora, pelaku pembunuhan 1 keluarga di Pondok Gede, dihadirkan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Haris sudah berencana membunuh keluarga Daperum lantaran sakit hati dengan perkataan korban. Haris membunuh keluarga itu menggunakan linggis yang ada di kontrakan Daperum.
Setelah membunuh keluarga itu, Haris langsung melarikan diri ke Gunung Guntur, Garut. Ia mengaku kabur untuk menenangkan diri. Namun, polisi berhasil mengendus jejaknya dan menangkapnya.
ADVERTISEMENT