Kasus PLTU Riau, KPK Selidiki Keterlibatan Sofyan Basir

13 Desember 2018 19:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PLN Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Johannes Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10). Sofyan Basir diperiksa terkait kasus suap PLTU Riau-1. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PLN Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Johannes Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10). Sofyan Basir diperiksa terkait kasus suap PLTU Riau-1. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK sedang melakukan penyelidikan baru terkait kasus dugaan suap dalam pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU-MT) Riau-1. Penyelidikan itu dibuka untuk mendalami adanya dugaan peranan aktif Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
ADVERTISEMENT
"Ya kita sedang menyelidiki sekarang itu dan tentunya fakta-fakta yang ada dalam persidangan itu menjadi bukti bukti tambahan yang bisa kita pakai," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12).
Selain mendalami tentang dugaan adanya peran Sofyan, Syarif menyebut penyelidikan tersebut dibuka untuk melihat peranan pihak lain dalam proyek tersebut.
"Semua pihak lain yang dianggap mengetahui dan mungkin ikut berperan di dalam itu, ya masih dalam proses lidik (penyelidikan)," kata Syarif.
Dalam kasus ini, ada 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Selain pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo, dua orang lain yang berstatus tersangka dalam kasus ini ialah eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
ADVERTISEMENT
Nama Sofyan Basir masuk ke dalam surat dakwaan Kotjo dan Eni Saragih. Ia disebut sembilan kali melakukan pertemuan yang membahas mengenai PLTU Riau. Pertemuan itu baik dengan Setya Novanto, Eni Saragih, maupun Kotjo.
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang  di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan KPK. Eni yang merupakan kader Partai Golkar dan Wakil Ketua Komisi VII DPR ditangkap karena diduga menerima suap Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga uang itu merupakan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1.
KPK menduga Eni mempengaruhi manajemen PLN agar Blackgold ikut dalam proyek PLTU Riau-1. Meski sebagai anggota DPR tak punya kewenangan dalam proses pengadaan pembangkit listrik di PLN, Eni diduga memiliki pengaruh.
BlackGold Natural Resources merupakan perusahaan tambang batu bara, yang menjadi anggota konsorsium dari PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) sebagai kontraktor pada proyek PLTU Riau-1, bersama perusahaan asal Tiongkok, China Huadian Engineering Co. Ltd.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Kotjo dan Eni sudah menjalani persidangan. Kotjo sudah memasuki tahap pembacaan putusan oleh majelis hakim. Ia divinis 2 tahun 8 bulan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan penjara lantaran dinilai terbukti menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham. Sementara Eni didakwa jaksa KPK menerima suap senilai Rp 4,75 miliar terkait proyek pembangunan PLTU Riau.