Kasus PLTU Riau, Penyuap Eni Maulani Saragih Segera Disidang

10 September 2018 18:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih usai diperiksa KPK terkait suap proyek pembangun PLTU Riau-1, Jumat (7/9/2018). (Foto: Eny Immanuella Gloria/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih usai diperiksa KPK terkait suap proyek pembangun PLTU Riau-1, Jumat (7/9/2018). (Foto: Eny Immanuella Gloria/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK sudah merampungkan berkas penyidikan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo. Berkas tersangka dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 itu sudah dilimpahkan ke penuntut umum.
ADVERTISEMENT
"Untuk kasus PLTU Riau hari ini ada pelimpahan barang bukti dan juga tersangka JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) terkait dugaan suap kesepakatan kontrak kerja PLTU Riau-1. Jadi, ini tahap 2, jadi masuk tahap penuntutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Senin (10/9).
Yuyuk mengatakan, berkas dan bukti perkara Kotjo kini telah berada di tangan jaksa penuntut umum. Penuntut umum kini sedang menyusun surat dakwaan Kotjo untuk nantinya dilimpahkan pengadilan.
"Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Yuyuk.
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka suap pembangunan PLTU Riau-1, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/07/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka suap pembangunan PLTU Riau-1, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/07/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
Pada kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Kotjo, eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan eks Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham.
ADVERTISEMENT
Eni yang merupakan kader Partai Golkar diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo. Tujuannya, agar Eni bisa mempengaruhi manajemen PLN untuk meloloskan Blackgold dalam proyek PLTU Riau-1.
Mantan Menteri Sosial RI, Idrus Marham usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Jumat (7/9/2018). (Foto: Eny Immanuella Gloria)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Sosial RI, Idrus Marham usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Jumat (7/9/2018). (Foto: Eny Immanuella Gloria)
Dalam perkembangannya, KPK turut menjerat Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Kotjo untuk mendorong terjadinya kesepakatan kerja sama PLTU Riau.
"Hingga saat ini ada sekitar 40 saksi yang sudah diperiksa terkait dalam perkara ini," papar Yuyuk.