Ustaz Rahmat Baequni

Kasus Rahmat Baequni Sebut KPPS Diracun Dilimpahkan ke Polda Jabar

19 Juni 2019 10:07 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ustaz Rahmat Baequni. Foto: Instagram/@ustadzrahmatbaequni
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Rahmat Baequni. Foto: Instagram/@ustadzrahmatbaequni
ADVERTISEMENT
Pernyataan Ustaz Rahmat Baequni soal anggota KPPS meninggal karena diracun lewat rokok berbuntut panjang. Polisi telah memeriksa video Baequni berdurasi 02.01 menit, dan kasus ini ditangani Polda Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
“Yang bersangkutan (Baequni) sudah dilimpahkan ke Polda Jawa Barat,” kata Kasubdit II Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, kepada kumparan, Rabu (18/6).
Namun, Rickynaldo belum mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Baequni. Diduga Baequni akan diperiksa terkait dugaan penyebaran hoaks dari pernyataannya itu.
“Lebih wewenang Polda Jabar yang menjelaskan,” ujar Rickyanaldo.
Ustaz Rahmat Baequni (tengah). Foto: Dok. Twitter
Pernyataan Baequni bertentangan dengan temuan Kemenkes di lapangan. Kemenkes mencatat penyebab umum anggota KPPS meninggal karena sakit.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek telah membuat surat edaran kepada seluruh dinas kesehatan untuk mengaudit secara medis penyebab banyak KPPS meninggal dunia. Namun, hingga saat ini baru Dinas Kesehatan DKI yang menyerahkan laporan karena ada 18 KPPS meninggal dan 2.641 sakit.
ADVERTISEMENT
Dari data Dinkes DKI, diketahui penyebab KPPS meninggal karena gagal jantung, liver, stroke, gagal pernafasan, dan infeksi otak meningitis. Sementara dari usia, kebanyakan KPPS yang meninggal ternyata berusia lanjut.
"Kalau lihat usia yang meninggal terbanyak di atas 50 tahun, bahkan sampai 70 tahun," kata Nila di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
Nila memperkirakan penyebab meninggal itu secara umum terkait dengan penyakit sebelumnya yang dimiliki KPPS.
Faktor lain penyebab kematian adalah beban kerja yang berat sebagai petugas KPPS. Mereka harus menghitung dan merekap suara hingga lewat tengah malam, dan tidak boleh dijeda sesuai aturan.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten