Kasus Reklamasi, Sandi Pastikan Kepala PTSP Kooperatif dengan Polisi

16 Januari 2018 20:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandi lari pagi di SUGBK (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sandi lari pagi di SUGBK (Foto: Moh Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Edy Junaedi, terkait kasus dugaan pidana korupsi proyek reklamasi teluk Jakarta pada Kamis (11/1).
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai pemanggilan Edy serta beberapa pejabat Pemprov DKI lainnya Jakarta sebagai saksi. Namun ia memastikan jajarannya kooperatif dengan pihak kepolisian.
"Tapi pesan saya kepada semua, kalau kita selalu kooperatif kepada aparat hukum dan buka semuanya. Tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Sandi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (16/1).
Reklamasi Jakarta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Reklamasi Jakarta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Sandi menyampaikan agar seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta turut mendorong tata kelola pemerintah yang lebih baik lagi dan fokus dalam melayani masyarakat.
"Pemprov sekarang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, bertanggungjawab, responsible. Kita independent dan kita fair. Itu kita ingin mendorong tata kelola pemerintahan yang baik," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Kepolisian telah memanggil beberapa pejabat Pemprov DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran hukum saat penentuan NJOP pulau reklamasi. Selain Edy, polisi juga memanggil Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprov DKI, Benni Agus Candra, Kepala BPRD DKI Edi Sumantri, staf BPRD DKI, dan staf BPRD Penjaringan.