Kasus Remaja Tewas Dilindas Mobil, Pelatih Pagar Nusa Jadi Tersangka

5 Mei 2018 12:38 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Atraksi perguruan "Pagar Nusa" berujung maut (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Atraksi perguruan "Pagar Nusa" berujung maut (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Polres Berau, Kalimantan Timur, menetapkan dua orang tersangka di kasus atraksi maut Perguruan Pagar Nusa di MTS Al-Kholil NU di Berau. Mereka adalah pelatih silat Perguruan Pagar Nusa dan sopir mobil yang terlibat dalam atraksi.
ADVERTISEMENT
"Dua orang jadi tersangkanya, satunya guru penangung jawab Perguruan Pagar Nusa, satu lagi sopirnya yang melintas remaja itu," ucap Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono saat dihubungi kumparan (kumparan.com) Sabtu (5/5).
Keduanya adalah MSA dan AMS. Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sigit mengatakan insiden itu terjadi saat acara wisuda kelulusan santri MTS Al-Kholil, Kamis (3/5) kemarin. Dalam acara itu diisi oleh peragaan atraksi bela diri yang berasal dari ekstrakulikuler di sekolah tersebut.
Salah satunya adalah atraksi dilindas mobil. Ada enam remaja, salah satunya RA yang ikut dilindas mobil. Kelima temannya selamat, sedangkan RA tak sadarkan diri.
ADVERTISEMENT
Korban lalu dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Dia merupakan orang Samarinda, bukan santri, namun sering ikut latihan bela diri di MTS Al-Kholil.
Menurut Sigit, saat pemeriksaan oleh polisi, pelatih Perguruan Pagar Nusa mengakui kesalahannya. Dia juga meminta maaf.
"Dia meminta maaf mengaku salah dan mengatakan itu tanggung jawab dia," kata Sigit.
Saat ini keduanya belum ditahan karena mereka juga masih berduka. Pelatih Perguruan Pagar Nusa itu merasa terpukul karena kehilangan rekan seperguruan.
"Belum ditahan, kita kasih waktu untuk berduka," ucap Sigit.