Kasus RJ Lino Mangkrak Hampir 4 Tahun, KPK Terkendala Kerugian Negara

1 Juli 2019 16:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RJ Lino  Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
RJ Lino Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
KPK menargetkan untuk tuntaskan penyidikan perkara korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada akhir bulan Juli. KPK menyatakan penanganan perkara ini terhambat selama hampir 4 tahun karena masalah penghitungan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
"Hari ini ada kemajuan signifikan. Masalah utama adalah soal kerugian negara. Hari ini ada kesepakatan dari ahli IPB dan teman-teman BPK. Kami harap bulan ini sudah selesai dan bisa langsung limpah ke penuntut," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR, Senin (1/7).
"Waktu itu MLA (Mutual Legal Assistance) yang kami keluarkan tidak pernah disetujui pemerintah China. Oleh karena itu kami sewa ahli IPB dan BPK untuk hitung," sambungnya.
KPK Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di gedung DPR RI, Senin (01/07). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kasus ini menjadi sorotan lantaran belum jelasnya kelanjutan penanganan perkaranya. Baru satu orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Dirut Pelindo II RJ Lino.
Namun sejak RJ Lino ditetapkan jadi pada Desember 2015 silam, belum ada kejelasan soal rampungnya penyidikan ini. RJ Lino bahkan belum ditahan oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, menyampaikan kekecewaannya. Ia menyayangkan lamanya kerja KPK dalam penanganan perkara tersebut.
"Saya enggak percaya sama omongan pimpinan KPK soal selesainya perkara RJ Lino, apa sih sebenarnya salah saya dan pansus Pelindo lainnya sampai Pak RJ Lino ini dibiarkan dengan status tersangkanya tanpa kejelasan gini," tegas Masinton.
Menanggapi interupsi tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pun menegaskan KPK akan rampungkan perkara tersebut. Penanganan perkara RJ Lino, kata Syarif, telah menjadi tanggung jawab KPK secara institusi.
"Terus terang kami anggapnya juga sebagai utang karena tersangka ini ditetapkan dari komisioner sebelumnya. KPK harus bertanggungjawab karena itu ditetapkan KPK makanya pimpinan berhutang untuk ini," ujar Syarif.
ADVERTISEMENT
Untuk merampungkannya dengan segera, Syarif menuturkan kerja sama dengan sejumlah ahli dan BPK menjadi jalan keluarnya. Sehingga semakin cepatnya perhitungan kerugian keuangan negara, kata Syarif, semakin cepat pula penanganan perkara ini.
"Oleh karena itu kami minta kerugian negaranya bisa dihitung secara umum, karena ada juga barang yang sama di dunia yang lain, set komunikasi yang baik dengan BPK akhirnya bisa dihitung, nanti biar pengadilan yang tentukan apa beliau salah atau tidak," kata Syarif.
Dalam kasus ini Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada 2017, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil audit investigatif terhadap perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT Pelabuhan Pelindo II ke Pansus hak angket PT Pelindo II.
Investigasi audit tersebut berupa kerjasama usaha dengan PT Jakarta International Container (JICT) pada PT Pelindo II dan instansi terkait lainnya. Hasilnya ada 5 penyimpangan yang terjadi dalam kerja sama tersebut dan merugikan negara hingga USD 306 juta atau setara dengan Rp 4,1 triliun.
ADVERTISEMENT