Kasus Suap Cagub, KPK Panggil Ketua KPU Sulawesi Tenggara

20 Maret 2018 12:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adriatma Dwi Putra seusai diperiksa KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Adriatma Dwi Putra seusai diperiksa KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara, Hidayatullah. Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Hidayatullah akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Adriatma Dwi Putra. Adriatma ialah Wali Kota Kendari yang sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Diperiksa untuk tersangka ADR (Adriatma Dwi Putra)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/3).
Adriatma ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan ayahnya yang juga mantan Wali Kota Kendari, Asrun. Asrun saat ini tercatat sedang mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara dalam Pilkada 2018.
Selain memanggil Hidayatullah, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Kedua saksi tersebut ialah Direktur PT Kendari Siu Siu, Ivan Santri Jaya Putra, dan staf keuangan PT Sarana Perkasa Eka Lancar, Suhar.
ADVERTISEMENT
Adriatma dan Asrun ditetapkan sebagai tersangka setelah keduanya terjerat operasi tangkap tangan. Ayah dan anak itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama menerima suap. Diduga suap itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kendari, Sulawesi Tenggara.
Keduanya diduga menerima suap miliaran rupiah dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Persada, Hasmun Hamzah. Uang itu diduga akan digunakan untuk kepentingan Asrun sebagai calon gubernur.
Penyidik sempat menemukan uang sejumlah Rp 2,79 miliar dalam bentuk pecahan 50 ribu rupiah yang diduga akan dibagikan kepada masyarakat.