Kasus Suap Hakim PN Medan, KPK Buka Kemungkinan Jerat Tersangka Baru

30 Agustus 2018 17:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
ADVERTISEMENT
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 8 orang termasuk 4 hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (28/8) lalu. Empat orang hakim itu yakni Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke Sinaga, dan hakim ad hoc tipikor Merry Purba.
ADVERTISEMENT
Namun usai gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dari pengusaha Tamin Sukardi. Tiga hakim lainnya dilepas KPK dan masih berstatus saksi. Akan tetapi, KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Dalam proses penyidikan ini tidak tertutup kemungkinan dilakukan pengembangan ke pelaku lain jika ditemukan bukti yang cukup," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi kumparan, Kamis (30/8).
Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo. (Foto: Dok. pn-medankota.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo. (Foto: Dok. pn-medankota.go.id)
Ketua KPK Agus Raharjo sebelumnya mengatakan, ketiganya hakim tersebut masih berstatus saksi lantaran KPK belum memiliki alat bukti yang kuat untuk menjerat mereka sebagai tersangka.
"KPK harus cermat, hati-hati. KPK punya 24 jam untuk periksa dan klarifikasi, kalau belum ada alat bukti yang kuat terhadap yang bersangkutan (3 hakim lainnya) maka dilepaskan pulang," ujar Agus Rahardjo.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, selain menetapkan Merry sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya. Tiga orang tersebut yakni Helpandi, Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan.
Hakim Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba resmi ditahan KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba resmi ditahan KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
Helpandi merupakan panitera pengganti di PN Medan. Adapun, Tamin adalah terdakwa kasus korupsi yang diduga menyuap Merry terkait vonis terhadap dirinya. Sementara Hadi adalah orang kepercayaan Tamin.
Tamin diduga memberikan uang senilai SGD 280 ribu kepada Merry melalui Helpandi. Uang suap itu diduga untuk meringankan hukuman Tamin dalam kasus korupsi penggelapan lahan perkebunan milik PT PTPN II. Pemberian uang suap itu dilakukan Tamin melalui perantara Hadi.
Namun, Tamin tetap divonis bersalah dan dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 132 miliar. Dalam putusan tersebut, hakim Merry menyatakan dissenting opinion dan menilai Tamin tidak terbukti bersalah.
ADVERTISEMENT
Merry dan Helpandi selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sementara, Tamin dan Hadi selaku pihak yang diduga pemberi suap disangkakan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.