Kasus Tanah, Eks Wagub Bali Beri Rp 5 M untuk Kantor Bekas Pengacara

26 April 2019 15:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja. Foto: Cisilia Agustina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja. Foto: Cisilia Agustina/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Bali terus mengusut aliran dana dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 149 miliar yang dilakukan mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta. Rupanya, sebagian dana ini disetor Sudikerta kepada mantan pengacaranya, Togar Situmorang sebesar Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap, saat Polda Bali memeriksa Togar, Jumat (26/4). Togar diperiksa sejak pukul 09.00 WITA hingga 12.30 WITA.
"Beberapa dana dari Maspion salah satunya mengalir digunakan untuk membeli kantor pengacara Togar Situmorang yang beralamat di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai Denpasar seharga Rp 5 miliar termasuk juga Rp 300 juta untuk renovasi kantor," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja kepada wartawan.
Meski belum menyebutkan status Togar, Hengky menegaskan akan menyita atas kantor tersebut.
"Terkait kantor tersebut akan dilakukan penyitaan aset. Perkembangan akan dikabarkan selanjutnya, " kata dia.
Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta (kedua kiri) dengan pengawalan petugas berjalan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Asal diketahui, Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli tanah pada tahun 2018 lalu. Kasus ini bermula di tahun 2013. Saat itu, pemilik Maspion Grup Ali Markus membeli dua tanah dari Sudikerta, yakni SHM No. 5084 seluas 36.650 meter persegi dan No. 16249 seluas 3.300 meter persegi yang berada di di Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
ADVERTISEMENT
Maspion telah mentransfer uang sejumlah Rp 149 miliar. Rupanya, setelah beberapa bulan transkasi, sertifikat tanah itu palsu. Ali Markus lalu melaporkan kasus ini ke polisi.
Polisi juga telah menetapkan tersangka kepada I Wayan Wakil (50), Anak Agung Ngurah Agung (67), dan Ida Bagus Herry Trisna Yudha (49). Ida Bagus Herry Trisna Yudha adalah adik ipar Sudikerta, Kamis (28/3) lalu.
Wayan Wakil diduga berperan sebagai orang yang memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5084 seluas 36.650 meter persegi di Pantai Balangan kepada Sudikerta. Lalu, tanah itu diklaim milik Sudikerta dan dijual ke PT Maspion.
Sementara Anak Agung Ngurah Agung berperan menjual SHM nomor 16.249 seluas 3.300 meter persegi dengan memakai nama I Wayan Suandani. Sedangkan Ida Bagus Herry Trisna Yudha diduga sebagai penerima aliran dana. Uang itu dialirkan ke PT Pecatu Gemilang, milik istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini.
ADVERTISEMENT
"Ada masing-masing (tersangka) menerima aliran dana. Untuk jumlahnya nanti. Aliran dana masuk ke rekening Bagus Herry sebanyak Rp 85 miliar. Dia adalah adik ipar Sudikerta," kata Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho, Senin (1/4) lalu.