Kasus Tri Mulyadi di Bantul Jadi Pelajaran Bagi Nelayan Lain

10 Oktober 2018 15:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tri Mulyadi (tengah), saat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY, Selasa (9/10/2018). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tri Mulyadi (tengah), saat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY, Selasa (9/10/2018). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
Seorang nelayan asal Samas, Bantul, DIY bernama Tri Mulyadi bisa bernafas lega setelah kasusnya dilimpahkan Ditpolair Polda DIY ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY. Pelimpahan itu membuatnya tidak dijerat secara hukum dan tidak lagi menjadi tersangka, meski demikian Tri tetap mendapat pembinaan dari DKP DIY.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Tri terancam denda Rp 250 juta setelah kedapatan menangkap kepiting yang tidak sesuai ketentuan yaitu di bawah berat 200 gram. Tri sempat disangka melanggar UU tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang yang mengatur bahwa penangkapan kepiting harus di atas 200 gram.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto mengatakan, meski telah dilimpahkan ke DKP DIY, kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bersama terutama bagi para nelayan di pantai selatan Yogyakarta agar lebih memahami aturan-aturan yang ada.
"Dengan adanya perkara ini masyarakat sudah tahu bahwa menangkap kepiting di bawah aturan itu salah. Nangkap ukuran kurang dari 15 sentimeter dan berat di bawah 200 gram akhirnya masyarakat jadi tahu (aturan). Secara tidak langsung ini jadi sosialisasi buat masyarakat," ujar Yuliyanto, Rabu (10/10).
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Yulianto menambahkan ke depan dengan adanya kasus Tri, membuat Ditpolair Polda DIY dan DKP DIY akan lebih meningkatkan sosialisasi. Hal itu dilakukan agar para nelayan lebih memahami aturan.
ADVERTISEMENT
"DKP dengan Polair sering jalan bareng untuk sosialisasi. Koordinasi terus dilakukan," tegasnya.
Sebelumnya Tri mengaku lega setelah kasus yang menjeratnya dilimpahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY. Sebab sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Agustus 2018, Tri mengaku kesulitan mencari nafkah.
"Sedikit sudah lega karena kasus ini nggak sampai ke persidangan. Sekarang cari nafkah bisa plong," ujarnya saat di Kantor DKP DIY, Selasa (9/10).