Kasus Ustaz Evie Dihentikan Polisi

6 November 2018 12:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ustaz Evie Effendi. (Foto: Instagram/@evieeffendie)
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Evie Effendi. (Foto: Instagram/@evieeffendie)
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kasus ceramah Ustaz Evie Effendi. Penghentian kasus ini karena pelapor mencabut laporannya.
ADVERTISEMENT
Evie dilaporkan oleh Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jawa Barat ke Polda Jabar pada tanggal 11 Agustus 2018 lalu. Evie dilaporkan melalui salah satu pengurus IPNU Jabar Hasan Malawi dengan nomor laporan UU ITE dengan nomor laporan : LPB/769/VIII/2018/JABAR karena ucapannya yang menyebut bahwa Nabi Muhammad pernah sesat dan perayaan Maulid Nabi adalah bentuk dari perayaan kesesatan Nabi Muhammad.
"Sudah dihentikan kasusnya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudho dalam keterangannya, Selasa (6/11).
Trunoyudho menjelaskan, kedua belah pihak yaitu Ustaz Evie dan pelapornya sepakat melakukan perdamaian. Penghentian kasus ini dilakukan sejak Oktober lalu.
"Laporannya dicabut," ujarTrunoyudho.
Sebelumnya, atas laporan itu polisi telah memeriksa Evie. Evie juga sudah menyampaikan permintaan maaf dan bahkan datang menemui MUI Jabar.
ADVERTISEMENT