Kata Dishub DKI soal 10 Proyek Infrastruktur Tak Pakai Andalalin

2 November 2017 12:48 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proyek LRT Rasuna Said (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Proyek LRT Rasuna Said (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan 10 proyek infrastruktur yang sedang dibangun di Jakarta tak memakai analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Padahal, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 menjelaskan bahwa sebelum infrastruktur dibangun, pihak penyelenggara semestinya sudah membuat Andalalin.
ADVERTISEMENT
Wakadishub DKI Sigit Widjatmiko menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa 10 proyek tersebut tetap berjalan meski tak memiliki Andalalin. Salah satu alasannya adalah beberapa proyek infrastruktur tersebut menganut konsep design and build, sehingga desainnya bisa berubah-berubah.
"Enggak dibiarkan, karena proses itu saja kan. Mereka (proyek) kan konsepnya design and build, karena kan memang tergantung dari apa yang mereka temui di lapangan, nah sering kali terjadi perubahan. Terkait dengan perubahan desain mereka, makanya Andalalinnya juga on progress," ujar Sigit, saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Kamis (2/11).
Dilansir dari laman birohukum.pu.go.id, konsep design and build merupakan seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya, di mana pekerjaan perencanaan terintegrasi dengan pelaksanaan konstruksi. Itu artinya, desain bangunan bisa berubah-ubah seiring dengan hal-hal apa saja yang ditemui di lapangan.
ADVERTISEMENT
"Kan sekarang begini, misalnya ada pergeseran letak station, rencana awalnya di sana, terus bergeser. Itu kan juga mempengaruhi terhadap traffic yang ada," kata Sigit.
Namun, Sigit menyebutkan, saat ini Pemprov DKI tak serta merta membiarkan hal tersebut terjadi. Dia mengatakan, saat ini Pemprov masih terus meminta kepada pengembang untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.
"Enggak, enggak (dibiarkan), tetap kita menagih dan berkoordinasi dengan kementerian terkait. Seperti LRT, kewajiban tetap kita minta," ucapnya.
Macet Pancoran  (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Macet Pancoran (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku semestinya Andal Lalin dikeluarkan terlebih dahulu, baru Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diterbitkan. Namun, pada 10 proyek infrastruktur tersebut, justru tidak ditemukan Andalalin dan IMB.
"Nah, Andalalinnya tidak ada, lalu kemudian IMB-nya enggak mungkin keluar, proyeknya sudah jalan. Tata kelola ini yang tidak bisa dibiarkan terus menerus," lanjut Anies.
ADVERTISEMENT
Anies mengatakan, ia telah menginstruksikan Sekda DKI Saefullah untuk memanggil seluruh penyelenggara konstruksi untuk menyelesaikan Andalalin tersebut.
"Kemudian nanti dilaporkan kepada Dishub dan kepolisian, lalu untuk dilaksanakan. Sehingga jalan-jalan yang sekarang terkena proyek bisa diberikan alternatif-alternatif yang tepat, sehingga tidak menimbulkan masalah," tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansah menjelaskan, ke-10 titik proyek infrastruktur tersebut terdiri dari proyek Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. "LRT kan ada dua tuh yang pusat. Ya terus LRT kita, MRT, terus 6 ruas flyover dan underpass," lanjutnya.