Kata JK soal Bebas Murni Pollycarpus

29 Agustus 2018 12:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres.
 (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres. (Foto: Nadia Riso/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto, bebas murni pada Rabu (29/8). Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, sah saja jika Pollycarpus bebas sesuai aturan yang belaku.
ADVERTISEMENT
"Kalau sesuai aturan, ya silakan," kata JK di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (29/8).
JK mengatakan aturan bebas bersyarat memang ada setiap tahunnya. Pollycarpus bebas setelah mendapatkan beberapa remisi atau potongan masa hukuman. Setelah itu, dia mengajukan bebas bersyarat dan dikabulkan oleh Kemenkumham.
"Karena memang ada aturan bebas bersyarat tiap tahun," imbuh dia.
Sebelumnya, Pollycarpus bebas murni setelah selesai menjalani vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan hakim. Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan dari hukuman pidana 14 tahun yang dijatuhkan hakim kepada Pollycarpus, seharusnya dia bebas pada 25 Januari 2022.
Pollycarpus lalu mendapat beberapa kali remisi sampai akhirnya mengajukan bebas bersyarat 29 November 2014.
"Betul tanggal 29 Agustus 2018, hari Rabu, pihak Balai Pemasyarakatan Bandung akan mengakhiri masa bimbingan kliennya atas nama Pollycarpus karena telah menjalani masa percobaan dan pembebasan bersyarat dengan baik," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (29/8).
ADVERTISEMENT
"Akhir masa bimbingan pembebasan bersyarat itu tanggal 29 Agustus 2018 ini," imbuh dia.