Keberatan Diperiksa, Sohibul Iman Diminta Polisi Ajukan Praperadilan

23 Oktober 2018 22:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden PKS Sohibul Iman (tengah). (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden PKS Sohibul Iman (tengah). (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, tidak dapat dilanjutkan. Sebab pada 14 Mei lalu Fahri pernah mencabut laporannya.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan hal itu, Polda Metro menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Jika Sohibul keberatan dengan hal itu, ia dapat menggugat masalah ini melalui jalur lain.
"Kan kalau ada yang keberatan atau merasa tidak pas silakan saja ada wasitnya. Ada tempat untuk melakukan pelurusan yaitu bisa praperadilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/10).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Argo juga menegaskan penyidik akan terus mengusut laporan dari Fahri hingga tuntas. Meskipun nantinya Fahri mencabut laporan itu.
"Tentu delik aduan itu bisa dicabut, tapi kalau pidana umum itu kalau dicabut untuk meringankan di sidang pengadilan jadi enggak ada. Jadi pokok permasalahan terkait omongan di media sosial yang menyinggung Fahri," ujar Agro.
ADVERTISEMENT
Setelah memeriksa Sohibul, Argo mengatakan penyidik belum mendapatkan tersangka dalam kasus ini. Sebab penyidik masih harus melakukan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan.
"Pak Sohibul masih saksi. Nanti kita masih harus melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum menentukan tersangka," tutup Argo.