Kebijakan Ganjil-Genap di DKI Akan Dievaluasi Tiap 3 Bulan Sekali

31 Desember 2018 19:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembatasan lalu  ganjil-genap di Jakarta. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembatasan lalu ganjil-genap di Jakarta. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan sudah menandatangani Pergub baru terkait Ganjil-Genap. Pergub tersebut menggantikan peraturan Ganjil-Genap yang berlaku usai Asian Games 2018.
ADVERTISEMENT
“Sudah, sudah (ditandatangani),” kata Anies singkat di Monas, Jakarta Pusat, Senin (31/12).
Dalam Pergub bernomor 155 tahun 2018 itu ada 9 ruas jalan yang menerapkan Ganjil-Genap yaitu, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan S Parman (simpang Jalan Tomang Raya hingga simpang Jalan KS Tabun), Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan HR Rasuna Said.
Peraturan Gubernur terkait ganjil genap di Jakarta. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
zoom-in-whitePerbesar
Peraturan Gubernur terkait ganjil genap di Jakarta. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Peraturan Gubernur terkait ganjil genap di Jakarta. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
zoom-in-whitePerbesar
Peraturan Gubernur terkait ganjil genap di Jakarta. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Peraturan Gubernur terkait ganjil genap di Jakarta. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
zoom-in-whitePerbesar
Peraturan Gubernur terkait ganjil genap di Jakarta. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Ganjil-Genap akan berlaku mulai Senin sampai Jumat. Waktu pemberlakuannya pukul 06.00 WIB - pukul 10.00 WIB lalu dilanjutkan pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Pergub yang mulai 31 Desember 2018 tersebut, tak memiliki masa berlaku. Meski begitu, Anies mengatakan akan ada evaluasi terkait Pergub tersebut setiap 3 bulan.
ADVERTISEMENT
“Jadi, kita nanti secara reguler tiap tiga bulan akan ada review. Tapi bukan aturan yang berlaku tiga bulan, studinya dilakukan tiap tiga bulan,” kata Anies.
“Jadi intinya ya memang kalau ada peraturan kan enggak disebut waktunya. Kalau kemarin memang secara sengaja ada periode waktu karena periode diuji coba,” tutup Anies.