Kebun Binatang Bandung: Orang Utan Ozon Merokok karena Contoh Manusia

9 Maret 2018 17:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasus orang utan merokok di Bandung (Foto: ANTARA FOTO/ Raisan Al Farisi)
zoom-in-whitePerbesar
Kasus orang utan merokok di Bandung (Foto: ANTARA FOTO/ Raisan Al Farisi)
ADVERTISEMENT
Tim Kesehatan Kebun Binatang Bandung langsung bertindak setelah video orang utan bernama Ozon tengah merokok viral di media sosial. DJ (27), pengunjung yang melemparkan rokok kepada Ozon, kemudian menyerahkan diri dan ditetapkan polisi sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Setelah peristiwa pelemparan rokok, tim kesehatan langsung memantau kesehatan orang utan. Perilaku masih normal, tidak ada luka," kata dokter hewan Kebun Binatang Bandung, Dedi Trisasongko, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Jumat (9/3).
"Tetapi yang dikhawatirkan perubahan perilaku orang utan tersebut menjadi tidak normal lagi," lanjut dia.
Orang utan merokok (Foto: Facebook/Marison Guciano)
zoom-in-whitePerbesar
Orang utan merokok (Foto: Facebook/Marison Guciano)
Dedi menjelaskan, perilaku Ozon yang bisa merokok dikarenakan orang utan itu sering melihat tingkah laku para pengunjung. Termasuk mereka yang merokok saat melihat Ozon.
"Di Kebun Binatang Bandung tidak ada larangan untuk merokok. Jadi para pengunjung suka pada merokok di dalam. Mungkin, orang utan itu memperhatikan perilaku manusia saat merokok," ucap Dedi Trisasongko.
Dedi Trisasongko menuturkan orang utan sangat pandai untuk meniru perilaku manusia, bahkan 90 persen gen orang utan mirip manusia.
ADVERTISEMENT
Untuk itu ke depan, pihak Kebun Binatang Bandung akan melakukan pembenahan agar kejadian seperti Ozon tak terulang.
"Kita juga akan tegas melarang pengunjung memberikan apa pun ke satwa," ungkapnya.
Pengunjung Kebun Binatang Bandung, DJ, menyerahkan diri ke pihak Kebun Binatang Bandung setelah perbuatannya melemparkan rokok ke Ozon viral di media sosial. Ia mengakui perbuatannya itu karena iseng semata.
DJ dijerat dengan Pasal 302 ayat 1 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, DJ tidak ditahan oleh polisi.