Kecelakaan Setnov Jadi Alasan KPK Selidiki Penghalangan Penyidikan

15 Desember 2017 19:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ekspresi Wajah Setya Novanto (Foto: ANTARAFOTO/Wahyu Putro)
zoom-in-whitePerbesar
Ekspresi Wajah Setya Novanto (Foto: ANTARAFOTO/Wahyu Putro)
ADVERTISEMENT
KPK tengah mendalami dugaan perbuatan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice di kasus korupsi pengadaan e-KTP. Juru bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan peristiwa yang sedang didalami, yakni kasus kecelakaan Toyota Fortuner yang menimpa mantan Ketua DPR Setya Novanto pada 16 November lalu.
ADVERTISEMENT
"Peristiwa yang kita dalami lebih pada peristiwa yang terjadi ketika kecelakaan terjadi dan peristiwa yang relevan terkait dengan hal itu. Kita menggali lebih jauh apakah dalam rentang waktu sebelum atau sesudah itu dalam waktu November tersebut, ada perbuatan pihak-pihak yang bersama-sama atau sendirian atau berkelompok atau dalam apapun yang merintangi atau menghalang-halangi kasus KTP elektronik," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/12).
Beberapa waktu lalu, Setya Novanto selalu mangkir dari panggilan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Saat KPK melakukan jemput paksa di rumahnya di Jalan Wijaya XIII No. 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Setya Novanto tidak berada di rumah dan dinyatakan menghilang.
KPK bahkan sampai harus mengeluarkan surat perintah penahanan. Bahkan, Setya Novanto juga diancam akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tak kooperatif memenuhi panggilan KPK.
Olah TKP kecelakaan Setya Novanto (Foto: Antara/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Olah TKP kecelakaan Setya Novanto (Foto: Antara/Reno Esnir)
Pada Kamis (16/11) malam, Setya Novanto tiba-tiba muncul dan diwawancarai oleh mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch via telepon.
ADVERTISEMENT
Di percakapan tersebut, Setya Novanto berjanji akan menyambangi Gedung KPK. Namun sebelumnya ia ingin terlebih dahulu menghadiri rapat dengan DPD I Partai Golkar di Hotel Mandarin Oriental, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Hingga akhirnya, beberapa jam setelahnya, Setya Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB. Mobil yang ditumpanginya menabrak tiang penerangan jalan.
Adapun Hilman, adalah orang yang mengendarai mobil tersebut, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan lalai dalam berkendara.
Kontributor Metro TV Hilman Mattauch (Foto: Instagram @hilmanmattauch)
zoom-in-whitePerbesar
Kontributor Metro TV Hilman Mattauch (Foto: Instagram @hilmanmattauch)
Febri menuturkan, pihaknya akan menyelidiki apakah kasus itu sengaja dilakukan untuk menyembunyikan pihak tertentu atau tidak. Oleh karena itu, kata Febri, KPK akan mendalami terlebih dahulu peristiwa kecelakaan tersebut.
"Kalau ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau melakukan rekayasa-rekayasa kondisi sehingga seolah-olah bahwa ada kondisi yang tidak sebenarnya itu kita cermati lebih jauh. Namun KPK belum bisa bicara banyak terkait hal itu terutama kalau ditanyakan aktor yang diproses siapa. Jadi peristiwanya dulu yang kita dalami di tahap penyelidikan ini," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pada Senin (11/12) lalu, Hilman mendadak muncul di Gedung KPK. Dia mengaku telah diperiksa penyelidik KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi mengenai penyelidikan Hilman mengatakan, ada penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. "Ada penyelidikan baru terkait pasal 21," ujar Agus saat di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (12/12).
Pasal 21 Undang-undang Tipikor mengatur tentang setiap orang yang menghalangi penyidikan kasus korupsi. Ancaman hukuman paling singkat, adalah tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Pada penyelidikan ini, KPK akan menjerat pihak yang menyembunyikan Setya Novanto selama masa pelarian.