Kedapatan Bawa Sabu dan Pistol, Seorang Pria Ditangkap di Kuta, Bali

15 Oktober 2019 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak Agung Putu Paranatha (kanan) yang diciduk Polresta Denpasar karena membawa senjata api jenis revolver kaliber 22. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anak Agung Putu Paranatha (kanan) yang diciduk Polresta Denpasar karena membawa senjata api jenis revolver kaliber 22. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Anak Agung Putu Paranatha (38) diciduk Polresta Denpasar. Dia tertangkap membawa senjata api jenis revolver kaliber 22 usai bertransaksi sabu.
ADVERTISEMENT
“Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) dan Ditresnarkoba berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dan kepemilikan senjata tanpa izin dengan tersangka Anak Agung Putu Paranatha,” kata Kapolres Denpasar Kombes Ruddi Setiawan kepada wartawan, di Polresta Denpasar, Bali, Selasa (15/10).
Ruddi mengatakan, penangkapan Putu berawal dari adanya informasi masyarakat. Di kawasan Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Badung, Bali, kerap terjadi transaksi narkotika. Polisi lalu mengintai kawasan tersebut.
Sabtu (5/10) polisi melihat Putu di kawasan itu. Rupanya, Putu baru saja mengambil sabu dari seseorang bernama Agus, yang masih dalam pengejaran polisi. Polisi lalu mengeledah tubuh Putu.
Dari genggaman tangan kiri Putu diamankan sebuah paket sabu dengan berat 0,40 gram. Pada tas pinggang ditemukan satu pucuk senjata jenis revolver dengan kaliber 22 dan peluru lima butir.
Barang bukti senjata api jenis revolver kaliber 22 milik Anak Agung Putu Paranatha. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
"Tersangka mengaku mendapatkan senpi dari seseorang yang dipanggil Dekmong yang masih dalam pengejaran kita, seharga Rp 15 juta,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
Dari hasil interograsi, Putu mengaku sabu itu untuk dikonsumsinya sendiri. Dia telah menjadi pencandu sejak dua tahun belakangan ini.
Sementara itu, senpi rakitan tersebut selalu ia simpan di tas pinggang. Senpi berisi peluru tersebut selalu dibawanya bila bepergian.
“Dia sudah pegang senjata ini selama tiga bulan, belum pernah digunakan dan dia bawa ke mana pun pergi untuk gaya-gaya,” kata Ruddi.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus kepemilikan senjata Putu. Atas perbuatannya, Putu dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api. Putu dijerat ancaman pidana empat tahun penjara atau hukuman mati.