Kegiatan Tatap Muka Jadi Andalan Calon untuk Gaet Suara saat Kampanye

7 Desember 2018 23:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi vs Sandi. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres, Dok. Tim Sandiaga Uno)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi vs Sandi. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres, Dok. Tim Sandiaga Uno)
ADVERTISEMENT
Bawaslu melakukan pemetaan terhadap kegiatan kampanye peserta Pemilu 2019 baik caleg ataupun capres-cawapres sejak masa kampanye yang dimulai pada 23 September lalu.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, berdasarkan pemetaan yang dilakukan petugas Bawaslu di seluruh Indonesia, kampanye secara tatap muka masih menjadi andalan setiap calon untuk meraih simpati rakyat di Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, dari 12.643 kegiatan selama 75 hari masa kampanye, sebanyak 6.248 kegiatan atau 49 persen merupakan kampanye dengan cara pertemuan tatap muka.
"Metode kampanye yang paling banyak dilakukan peserta pemilu adalah pertemuan tatap muka dengan menggelar kampanye di luar ruangan yang lokasinya lebih memudahkan untuk berkampanye. Yaitu dengan mengunjungi pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga dan sejenisnya," kata Abhan melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (7/12).
Bawaslu lakukan sosialisasi pengawasan pencalonan Pileg dan Pilpres 2019 untuk PDIP di Kantor DPP PDIP, Jakarta,Rabu (11/7). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bawaslu lakukan sosialisasi pengawasan pencalonan Pileg dan Pilpres 2019 untuk PDIP di Kantor DPP PDIP, Jakarta,Rabu (11/7). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Selain kampanye secara tatap muka, cara kampanye kedua yang paling sering digunakan calon untuk menggaet suara rakyat yakni dengan melakukan pertemuan terbatas dengan jumlah 4.586 kegiatan atau 36 persen.
ADVERTISEMENT
Pertemuan terbatas yakni kampanye di dalam ruangan atau gedung tertutup yang dihadiri peserta maksimal 3.000 orang untuk tingkat nasional, 2.000 orang untuk tingkat provinsi dan 1.000 orang untuk tingkat kabupaten/kota.
"Dan (sisanya) kegiatan (kampanye) lainnya sebanyak 1.809 kegiatan atau 14 persen," ucap Abhan.
Abhan menekankan kampanye dalam bentuk lain diperbolehkan sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kampanye dalam kegiatan lain seperti menggelar kegiatan kebudayaan, kegiatan olahraga, dan kegiatan sosial.