Kejagung Copot Aspidum Kejati DKI Agus Winoto yang Jadi Tersangka KPK

3 Juli 2019 11:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.
zoom-in-whitePerbesar
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung mencopot Agus Winoto sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta. Agus digantikan oleh Roberthus Melchisedek Tacoy, yang sebelumnya menjabat sebagai Asintel Kejati DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Agus Winoto dicopot dari jabatannya karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (28/8).
"Terhadap Aspidum, yaitu mengganti pejabat lama Agus Winoto dengan Roberthus Tacoy yang saat ini menjabat Asisten Intelijen DKI Jakarta," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka, saat konferensi pers, Rabu (3/7).
Asintel Kejati DKI Jakarta yang kosong kini diisi oleh Teuku Rahman yang sebelumnya Kajari Jaktim, Dan posisi Kajari Jakarta Timur diisi oleh Yudi Kristiana, sebelumnya Kajari Salatiga, Jawa Tengah.
"Kemudian posisi Asintel DKI Jakarta diisi oleh Teuku Rahman yang sebelumnya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jaktim, dan untuk mengisi posisi Kejaksaan Negeri Jaktim diisi oleh Saudara Dr Yudi Kristiana," papar Maringka.
"Ini (Yudi) juga mantan jaksa pada KPK yang tentunya kita harapkan semua bekerja secara simultan dalam rangka memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Maringka mengatakan, pelantikan pejabat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu sudah dilaksanakan pada Selasa (2/7).
"Kejati telah bergerak cepat, pergantian juga sudah dilakukan dan pelantikan para pejabat tersebut sudah dilakukan kemarin," ujar Maringka.
Dalam kasus ini, Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy Perico sebagai pihak swasta. Suap diberikan Sendy melalui pengacaranya bernama Alvin, lalu Alvin menyerahkannya kepada Agus, melalui Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto.
Suap diduga terkait penanganan perkara Sendy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2019. Perkara yang dihadapi Sendy di Pengadilan itu yakni penipuan dan pelarian uang investasi sebesar Rp Rp 11 miliar, oleh seseorang.