Kejagung Sudah Terima Rp 241 Miliar dari Yayasan Supersemar

20 Maret 2018 3:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung RI (Foto: kejaksaan.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung RI (Foto: kejaksaan.go.id)
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung sudah menerima Rp 241 miliar dari Rp 4,4 triliun jumlah uang yang harus dibayarkan Yayasan Supersemar. Sejumlah uang itu telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor dalam kasus korupsi Yayasan Supersemar.
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum, menyebutkan Rp 241 miliar aset Yayasan Supersemar yang sudah dikuasai negara berasal dari beberapa rekening milik lembaga pemberi beasiswa itu. Uang itu disita oleh tim dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
"JAM Datun berhasil melaksanakan pemulihan keuangan negara dari beberapa rekening deposito/giro/rekening milik Yayasan Supersemar/Yayasan Beasiswa Supersemar di bank dengan total keseluruhannya sebesar Rp241.870.290.793,62," kata Rum seperti dikutip dari Antara, Senin (20/3).
Yayasan Supersemar diwajibkan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara setelah Kejaksaan Agung menggugat lembaga bentukan Presiden kedua Soeharto lewat jalur perdata.
Dalam gugatannya, Kejaksaan Agung menyebut ada penyelewengan dana yang dikumpulkan Yayasan Supersemar dari BUMN. Dana yang seharusnya diberikan ke para penerima beasiswa, malah disalurkan ke beberapa perusahaan.
ADVERTISEMENT