Kejagung Tangkap Pembobol Bank Mandiri Sebesar Rp 1 Triliun

21 Maret 2018 12:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terduga pembobol Bank Mandiri Bandung ditahan (Foto: Dok. Humas Kejaksaan Agung)
zoom-in-whitePerbesar
Terduga pembobol Bank Mandiri Bandung ditahan (Foto: Dok. Humas Kejaksaan Agung)
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menangkap seorang tersangka kasus pembobolan Bank Mandiri cabang Bandung sebesar Rp 1,17 triliun. Laki-laki bernama Juventius (35) itu ditangkap pada Selasa (20/3) malam di Apartemen Metro Suites Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka menyebutkan Juventius adalah Head Accounting PT Tirta Amarta Bottling Company. Dalam pembobolan Bank Mandiri, Juventius diduga berperan memberikan data untuk bahan laporan keuangan kepada Direktur PT Tirta Amarta Bootling, Rony Tedi.
"Atas dasar laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kebenarannya tersebut PT Tirta Amarta Bootling kemudian mengajukan perpanjangan fasilitas kredit sebesar kurang lebih Rp1,17 triliun," kata Jan dalam keterangannya, Rabu (21/3).
Roni ikut menjadi tersangka dalam kasus ini. dia sudah ditahan terlebih dahulu sejak Rabu (24/1).
Selain Tedy dan Juventius, ada tiga tersangka lain dalam kasus ini yang merupakan pegawai Bank Mandiri. Mereka adalah Manager Komersial Perbankan Surya Baruna Semenguk, Relationship Manager Frans Eduard Zandra dan Senior Kredit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo. Ketiga pegawai Bank Mandiri itu diduga memanipulasi data agar pinjaman untuk PT Tirta bisa cair.
Terduga pembobol Bank Mandiri Bandung ditahan (Foto: Dok. Humas Kejaksaan Agung)
zoom-in-whitePerbesar
Terduga pembobol Bank Mandiri Bandung ditahan (Foto: Dok. Humas Kejaksaan Agung)
Pembobolan Bank Mandiri hingga lebih Rp 1 triliun bemula dari PT TIrta yang mengajukan kredit sebesar Rp 880,60 miliar ke Bank Mandiri pada Januari 2015. Pinjaman itu kemudian diperpanjang dengan penambahan dana sebesar Rp 72 miliar dan plafon kredit tambahan sebesar RP 350 miliar.
ADVERTISEMENT
Belakangan ditemukan dugaan pelanggaran dalam kredit itu. Selain penggunaan yang tidak semestinya, ada dugaan penggelembungan aset PT Tirta agar kreditnya disetujui,
PT TAB juga diduga menggunakan uang fasilitas kredit sebesar Rp 73 miliar yang tidak sesuai perjanjian KI dan KMK. Rony diduga menggunakan hasil kredit sekitar Rp 65 miliar untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut dipinjamkan oleh Rony untuk mendapatkan keuntungan serta membeli berbagai barang.