news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kejagung Tetapkan Aspidsus Kejati Jateng Kusnin Sebagai Tersangka

20 September 2019 15:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kusnin selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka itu tak lepas dari Kusnin yang diduga menerima suap sekitar Rp 3,5 miliar dari pemilik PT Surya Semarang Sukses Jayatama (PT SSJ), Surya Soedarma, melalui seorang advokat, Alfin Suherman. Dugaan suap untuk Kusnin itu terungkap dalam dakwaan KPK untuk Alfin di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa Agung, M Prasetyo, mengatakan penetapan Kusnin sebagai tersangka itu sebelum adanya pembacaan dakwaan oleh KPK. Prasetyo menyebut Kusnin juga telah ditahan.
"(Kusnin) sudah ditahan Kejaksaan dong, enggak ada yang dicegah. Sejak awal diketahui ada penyimpangan. Sudah lama itu," kata Prasetyo saat dihubungi kumparan, Jumat (20/9).
"Sekarang ditahan di sini, di Rutan Salemba cabang Kejaksaan," lanjut Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, penetapan Kusnin sebagai tersangka telah berkoordinasi dengan KPK. Ia menyebut oknum jaksa yang terlibat ditangani Kejagung.
ADVERTISEMENT
"Ini kan displit, yang berkaitan dengan oknum Kejaksaan ditangani Kejagung. Sudah koordinasi (dengan KPK), enggak ada apa-apa," jelas Prasetyo.
Sebelumnya dalam dakwaan Alfin, Kusnin diduga menerima suap senilai SGD 325 ribu atau sekitar Rp 3,3 miliar dan USD 20 ribu atau sekitar Rp 280 juta. Sehingga total suap yang diduga diterima Kusnin sebesar Rp 3,5 miliar. Akibat terjerat kasus, jabatan Aspidsus Kejati Jateng kini dipegang Ketut Sumedana.
Selain Kusnin, ada 3 pejabat Kejati Jateng yang juga diduga turut menerima suap yakni Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, M Rustam Efendy; Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Adi Wicaksana; dan staf Tata Usaha Kejati Jateng, Benny Chrisnawan.
ADVERTISEMENT
Ketiganya diduga menerima suap senilai USD 44 ribu dan uang pecahan dolar Singapura dan Amerika setara Rp 1,05 miliar.