Kejaksaan Beri Tenggat Waktu Baiq Nuril Ajukan PK

26 November 2018 14:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Kejaksaan Negeri Mataram. (Foto: Jafri Anto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kejaksaan Negeri Mataram. (Foto: Jafri Anto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memberikan batas waktu atau deadline untuk Baiq Nuril agar mengajukan upaya hukum luar biasanya atau Peninjauan Kembali (PK).
ADVERTISEMENT
"Kami berikan paling telat satu bulan untuk Baiq Nuril mengajukan upaya hukum luar biasanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana yang dihubungi wartawan di Mataram, seperti dilansir Antara, Senin (26/11).
Dalam penjelasannya, jaksa yang pernah bertugas sebagai penyidik di lembaga antirasuah ini menerangkan bahwa batas waktu satu bulan akan berlaku sejak salinan putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung resmi diterima oleh pihak Baiq Nuril.
"Jadi kalau lebih dari satu bulan kesempatan itu tidak digunakan untuk pengajuan PK-nya, kita akan lakukan eksekusi," ujar dia.
Baiq Nuril saat wawancara eksklusif dengan kumparan. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril saat wawancara eksklusif dengan kumparan. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Sumadana melontarkan pernyataan itu setelah sebelumnya berunding dengan pihak Baiq Nuril. Dalam perundingan, kejaksaan dan pihak Baiq Nuril telah sepakat untuk menjalankan batas waktu pengajuan PK.
ADVERTISEMENT
"Dalam pertemuan kemarin, kami juga ikut membahas soal salinan putusannya. Kami akan dorong MA untuk segera mengeluarkan," ucap Sumadana.
Begitu juga yang disampaikan oleh pihak Baiq Nuril yang mengonfirmasi hal tersebut melalui pengacara Joko Jumadi.
Pengacara yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Mataram itu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengecewakan kesepakatan yang telah dibuat dengan kejaksaan tersebut.
Apabila salinan putusannya telah diterima dari Mahkamah Agung, pihaknya dikatakan akan segera mempersiapkan memori PK.
"Kami sudah janji tidak akan mengulur-ulur waktu mengajukan PK. Paling telat satu bulan memori PK sudah kita ajukan," kata Joko.
Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ilustrasi menelefon. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menelefon. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Dalam putusannya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung membatalkan atau menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula pada tahun 2012. Saat itu, Baiq Nuril bekerja sebagai tenaga honorer di SMA 7 Mataram. Dia memiliki kedekatan dengan kepala sekolah baru yang bernama Muslim.
Nuril bersama bendahara sekolah berinisial L sering diajak lembur oleh Muslim. Kedekatan itu menjadi tak biasa. Muslim sering menelpon Nuril yang selalu berbicara soal pengalamannya berhubungan badannya dengan L.
Muslim bahkan mengajak Nuril berhubungan badan dengan iming-iming sepeda motor. Perbincangan telepon itu direkam oleh Nuril melalui perangkat lunak di telepon genggamnya.
Rekaman perbincangan itu menyebar. Muslim tak senang dan melaporkan Nuril ke Polres Mataram. Proses penyidikan berjalan panjang hingga polisi menetapkan penahanan Nuril pada Rabu 27 Maret 2017.
Namun ketika menginjak Pengadilan Negeri Mataram, hakim berpihak kepada Nuril. Mereka memutus Nuril tak bersalah dan membebaskannya pada 26 Juli 2017.
ADVERTISEMENT
Nafas lega ini hanya bertahan sebentar saja. Kasasi kejaksaan telah dikabulkan Mahkamah Agung melalui putusan bernomor 574K/Pid.Sus/2018 pada 26 September 2018. Nuril dijatuhi pidana enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.