Kejaksaan Periksa Eks Aspidum Kejati DKI di KPK

16 Juli 2019 13:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.
zoom-in-whitePerbesar
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan internal terhadap Agus Winoto. Agus ialah mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta yang saat ini berstatus tersangka kasus dugaan suap di KPK.
ADVERTISEMENT
Tak hanya memeriksa Agus, pihak kejaksaan juga memeriksa dua orang lain yakni Alvin Suherman dan Sendy Perico. Dua orang itu diduga merupakan penyuap Agus.
Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan di kantor KPK. Sebab status mereka tahanan KPK.
"KPK memfasilitasi proses pemeriksaan internal yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI terhadap 3 orang, yaitu Agus Winoto, Alvin Suherman, Sendy Perico," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (16/7).
Sebelum adanya pemeriksaan itu, kata Febri, KPK telah menerima surat permohonan dari Kejati DKI. Surat itu berisikan permintaan untuk memeriksa tiga tersangka itu di gedung KPK.
"Sebelumnya, KPK menerima surat dari Kejaksaan Tinggi DKI tertanggal 11 Juli 2019, perihal Bantuan untuk melakukan pemanggilan terhadap Terlapor/Saksi dan mohon tempat pemeriksaan," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacara bernama Alvin Suherman. Suap itu diduga terkait penanganan pengurusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Suap itu diduga agar jaksa meringankan tuntutan untuk seseorang yang digugat Sendy dalam kasus penipuan Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebab Sendy dan seseorang yang digugatnya itu telah bersepakat untuk berdamai. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam OTT, KPK sebenarnya turut mengamankan dua jaksa lainnya, yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas. Namun, KPK mengembalikan kedua jaksa itu ke Kejaksaan. KPK beralasan bahwa kedua jaksa itu hanya pesuruh dan tak cukup kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT