Kejaksaan Serahkan Dokumen Terkait Perkara di PN Jakbar ke KPK

3 Juli 2019 19:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah saat konferensi pers OTT Bupati Talaud di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah saat konferensi pers OTT Bupati Talaud di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menyebutkan bahwa pihak kejaksaan telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait berkas perkara dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Sejumlah dokumen mulai berkas dakwaan hingga tuntutan perkara itu, selanjutnya akan ditelaah KPK untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
"Hari ini Kejaksaan menyerahkan sejumlah dokumen-dokumen terkait perkara di PN Jakarta Barat, khususnya proses dakwaan hingga tuntutan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (3/7).
Penyerahan barang bukti oleh kejaksaan, kata Febri, merupakan bagian koordinasi antara pihak kejaksaan dan KPK. Koordinasi dilakukan agar penanganan perkara yang melibatkan unsur jaksa itu dapat berjalan maksimal.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam OTT Jaksa Kejati di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
"Proses penyerahan ini merupakan bagian dari koordinasi KPK dengan Kejaksaan," kata Febri.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Agus Winoto sebagai tersangka. Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta. KPK menduga suap diberikan pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacara bernama Alvin Suherman. Suap itu diduga terkait penanganan pengurusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Suap awalnya diberikan Alvin kepada Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto. Uang itu kemudian diteruskan kepada Agus.
Teranyar, pihak kejaksaan pun telah mencopot tiga pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dari jabatannya. Ketiga orang itu yakni Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Yuniar Sinar Pamungkas, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto, serta Asisten Pidana Umum Agus Winoto.