Kejar DPO Kasus Korupsi, Kejati Sulsel Minta Bantuan KPK

7 Desember 2018 20:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung memburu buronan atas nama Soedirjo Aliman alias Jen Tang. Jen adalah tersangka dugaan korupsi penyewaan lahan negara.
ADVERTISEMENT
"Khusus untuk kasus Jen Tang kami sudah berkoordinasi dengan Kejagung serta KPK. Untuk Jen Tang selanjutnya akan diincar oleh KPK," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Tarmizi di Makassar, seperti dilansir Antara, Jumat (7/12).
Tarmizi mengakui Jen Tang sulit dilacak keberadaannya, sehingga institusinya meminta bantuan KPK. Menurut dia, alat pelacak dan penyadap milik komisi antirasuah itu jauh lebih bagus dibandingkan dengan instansi lainnya.
"Kami di kejaksaan itu punya alat canggih dan itu ada di Kejaksaan Agung. Tapi alat pelacak milik KPK jauh lebih bagus dan prosesnya juga berbeda tanpa harus izin dari pengadilan," kata dia.
Dia menuturkan berbagai cara telah dilakukan oleh institusinya untuk bisa menghadirkan Jen Tang di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Mulai dari cara persuasif ke keluarga, hingga memasukannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dua hal itu belum juga membuat Jen Tang memenuhi panggilan jaksa.
ADVERTISEMENT
Jen Tang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atas kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara kepada PT Pembangunan Perumahan (PP) pada proyek Makassar New Port di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, awal November 2017. Dia juga menjadi tersangka dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sejak dari awal ditetapkan tersangka, Jen Tang tidak lagi pernah muncul. Bahkan, jejaknya juga sudah tidak diketahui oleh pihak kejaksaan maupun kepolisian.
"Ini adalah tahapan-tahapan yang telah kami ambil dari mulai cara persuasif ke keluarga hingga penetapan DPO. Biarkan KPK saja yang bantu kami melacaknya, semoga ada kabar dan diketahui keberadaannya," kata Tarmizi.
Jen Tang diyakini sebagai otak atas penyewaan lahan milik negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, kepada PT Pembangunan Perumahan (PP). Nilai sewanya senilai Rp 500 juta untuk akses jalan proyek reklamasi Makassar New Port. Jen Tang diduga membuat seolah tanah yang disewakan ke PT PP itu adalah miliknya.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, PT PP mengeluarkan dana Rp 500 juta untuk proyek reklamasi itu. Padahal, tanah itu milik negara dan tidak seharusnya perusahaan plat merah yang ingin membangun proyek reklamasi Makassar New Port membayar uang sewa.
Selain menjerat Jen Tang, kejaksaan menetapkan Rusdin dan Jayanti tersangka dalam kasus itu. Dua orang itu merupakan anak buah Jen Tang yang diduga ikut memanipulasi tanah milik negara untuk disewakan ke pihak ketiga.