Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Kejari Badung, Bali, Musnahkan Barang Bukti Obat Kuat hingga Narkoba
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali , memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkoba, obat kuat, senjata api, hingga sejumlah pakaian.
ADVERTISEMENT
Barang bukti itu berasal dari kasus yang terjadi periode Mei-Desember 2018. Pemusnahan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WITA di halaman Kejadi Badung, Jalan Mengwitani, Bali .
Kepala Kejari Badung, Sunarko, mengatakan pemusnahan dilakukan karena ruang tempat penyimpanan barang bukti terbatas. Selain itu, hal ini juga mencegah kehilangan barang bukti.
"Mengapa? Pertama, kebatasan tempat penyimpanan barang bukti. Kedua, untuk menjaga agar jangan sampai terjadi tindakan tidak sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur)," ujar Sunarko, Rabu (20/2).
Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 57 perkara, dengan rincian 29 perkara tindak pidana narkotika dan 28 tindak pidana umum.
"Untuk perkara yang belum inkrah semoga sebelum puasa (bulan Ramadhan) diagendakan untuk dimusnahkan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Berikut barang-barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Badung, Bali :