Kejari Jakbar Musnahkan Narkoba Milik Terpidana Mati Wong Chi Ping

11 Desember 2018 12:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memusnahkan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakrta Barat, Selasa (11/12). (Foto: Efira Tamara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memusnahkan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakrta Barat, Selasa (11/12). (Foto: Efira Tamara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memusnahkan barang bukti perkara narkotika milik terpidana mati Wong Chi Ping alias Surya Wijaya, Selasa (11/12).
ADVERTISEMENT
Wong Chi Ping dalam aksinya menyelundupkan 863 kilogram sabu dari Filipina. Upaya penyelundupan dia berawal di pertengahan tahun 2014 dan berhasil ditangkap pada awal tahun 2015.
"Salah satu barang bukti yang kita musnahkan ini adalah barang bukti atas nama terpidana Wong Chi Ping berupa sabu seberat 863 kilogram," ujar Ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/12).
Kejari Jakarta Barat juga merampas barang bukti berupa kapal yang menjadi alat transportasi Wong Chi Ping menyelundupkan narkoba dari Filipina ke Indonesia.
"Kapal tersebut status barang buktinya di putusan MA adalah dirampas untuk negara. Sehingga dalam waktu dekat akan kita lakukan pelelangan," kata Patris.
Sejumlah barang bukti yang akan dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Jakrta Barat, Selasa (11/12). (Foto: Efira Tamara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah barang bukti yang akan dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Jakrta Barat, Selasa (11/12). (Foto: Efira Tamara/kumparan)
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga tidak hanya memusnahkan narkoba, tetapi sejumlah barang bukti lainnya sepert senjata tajam, senjata api, VCD dan DVD bajakan, laptop, dan HP.
ADVERTISEMENT
"Beberapa perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kemudian tindak pindana-tindak pidana lain," lanjut Patris.
Namun, dalam pemusnahan barang bukti ini, narkotika dan psikotropika menjadi kasus yang memiliki jumlah perkara paling banyak. Narkoba memiliki jumlah perkara sebanyak 848. Sedangkan barang bukti lainnya berjumlah 97 perkara.
Adapun rinciannya jenis ganja seberat 755,857 gram, jenis kristal metafetamina seberat 2.782,8704 gram, jenis kristal tablet metafetamina seberat 200,4521 gram, jenis tablet MDMA seberat 138,9886 gram, jenis Nimatezepam seberat 552,2812 gram, dan daun kering mengandung 5-Fluoro ADB seberat 3.1096 gram.
Petugas memusnahkan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakrta Barat, Selasa (11/12). (Foto: Efira Tamara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memusnahkan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakrta Barat, Selasa (11/12). (Foto: Efira Tamara/kumparan)
Rincian jenis lainnya yaitu 4,5564 gram serbuk mengandung Fluoro-ADB, 6,6507 gram tablet Mexedrone, 1,101 gram tablet Acetaminopen, 3,3392 gram tablet Diethyltoluamide, 7,0083 gram tablet Tramadol, 1,6892 gram tablet Trihexypheniddyl, 1,8216 gram tablet Acetaminophen, 3,6630 gram tablet Caffeine, dan 86,2778 gram tablet Mexedron.
ADVERTISEMENT
"Salah satu barang bukti yang kita musnahkan ini adalah barang bukti atas nama terpidana Wong Chi Ping berupa sabu seberat 863 kilogram dengan penyisihan. Sehingga yang kita musnahkan sekarang ini sekitar 800 gram," jelas Patris.
Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, Wakil Wali Kota Jakarta Barat Muhammad Zein, Kapolsek Metro Kembangan Kompol Egman.
Sejumlah barang bukti yang akan dimusnakhan di Kejaksaan Negeri Jakrta Barat, Selasa (11/12). (Foto: Efira Tamara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah barang bukti yang akan dimusnakhan di Kejaksaan Negeri Jakrta Barat, Selasa (11/12). (Foto: Efira Tamara/kumparan)