Kejari Mataram Menanti Upaya PK Baiq Nuril

6 Desember 2018 10:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baiq Nuril saat wawancara eksklusif dengan kumparan. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril saat wawancara eksklusif dengan kumparan. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menunggu upaya peninjauan kembali Baiq Nuril, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
"Saat ini kami tinggal menunggu upaya hukum luar biasa berupa PK yang diajukan Baiq Nuril dan kuasa hukumnya," kata Kajari Mataram I Ketut Sumadana di Mataram, seperti dilansir Antara Kamis (6/12).
Hal tersebut disampaikan Kajari Mataram setelah pihaknya dikatakan telah menerima salinan putusan kasasi Baiq Nuril dari Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (4/12).
Dalam salinan putusannya, Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017.
Kemudian menyatakan bahwa ibu dua anak yang bernama lengkap Baiq Nuril Maknun tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat pelanggaran asusila.
ADVERTISEMENT
Karena itu, putusan sidang kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni pada 26 September 2018 tersebut telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hukuman tersebut sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kantor Kejaksaan Negeri Mataram. (Foto: Jafri Anto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kejaksaan Negeri Mataram. (Foto: Jafri Anto/kumparan)