Kejari Mataram Sudah Kirim Surat Panggilan Eksekusi Baiq Nuril

16 November 2018 13:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melayangkan surat panggilan eksekusi kepada Baiq Nuril yang merupakan terpidana pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Baiq Nuril sebelumnya divonis bersalah dan dihukum 6 bulan penjara oleh majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
"Surat panggilan eksekusinya sudah kami kirim Rabu (14/11) kemarin," kata Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumadana di Mataram, Jumat (16/11), dilansir dari Antara.
Ia mengatakan, surat panggilan dilayangkan setelah Kejari Mataram menerima salinan putusannya pada Senin (12/11) lalu.
"Jadi surat panggilan eksekusi ini kami kirim setelah ada salinan putusannya diterima," ujar dia.
Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni sebelumnya telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusannya, Majelis Kasasi MA menganulir vonis PN Mataram, yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh dakwaan karena dinilai tidak melanggar UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE.
ADVERTISEMENT
Dari fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim menyatakan tak ditemukan data terkait dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan infomasi bermuatan asusila yang dilakukan oleh Baiq Nuril. Menurut hakim, yang mendistribusikan rekaman adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril saat masih menjadi honorer di SMAN 7 Mataram.
Fakta itu disampaikan Majelis Hakim berdasarkan penilaian hasil pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit IT Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terhadap barang bukti digital yang disita tim penyidik kepolisian.
Karena itulah, barang bukti digital yang salah satunya rekaman antara Baiq Nuril dan Muslim dinilai tak bisa dijadikan dasar bagi penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya.
Namun, MA dalam putusan kasasinya memutusakan berbeda. Hakim menerima kasasi penuntut umum dan menyatakan Baiq Nuril terbukti menyebarkan informasi dan atau dokumen elektronik yang bermuat kesusilaan.
ADVERTISEMENT
Baiq Nuril melalui kuasa hukumnya mengaku akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis MA tersebut. Pengacara Nuril, Joko Jumadi, juga berencana meminta agar jaksa menunda eksekusi putusan MA.