Kejati Bali Ciduk Buronan Kasus Korupsi APBD Lampung Tengah dan Timur

6 Februari 2019 19:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay (tengah), Rabu (6/2) Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay (tengah), Rabu (6/2) Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menciduk buronan terpidana perkara korupsi APBD Lampung Tengah dan Lampung Timur bernama Sugiarto Wiharjo alias Alay. Buronan sejak 2014 tersebut ditangkap pada Rabu (6/2) siang.
ADVERTISEMENT
"Kami Kejati Bali melakukan pengamanan DPO atas nama terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay. Kami mendapatkan informasi bahwa terpidana sedang berada di Bali," kata Kasi Penkum Kejati Bali Edwin Beslair di kantornya, Jalan Tantular, Kota Denpasar.
Penangkapan dilakukan pada pukul 15.00 WITA. Saat itu, Alay sedang makan siang bersama anak dan menantunya di Hotel Novotel, Tanjung Benoa.
Edwin menduga Alay tengah berwisata dengan keluarganya melalui jalur darat. Saat itu, dia baru saja tiba di Bali untuk transit dan akan melanjutkan perjalanan ke Lombok dengan menggunakan sebuah mobil Toyota Alphard.
Sejak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kata Edwin, Alay sering pindah-pindah tempat tinggal. Alay diketahui sudah lama tidak tinggal di Lampung.
Ilustrasi korupsi Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Tak ada perlawanan dalam penangkapan Alay. Penangkapan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014.
Dalam putusan MA itu disebutkan, tindakan korupsi yang dilakukan Alay adalah pembobolan Bank Tripanca Setya Dana. Alay merupakan Komisaris Utama di bank tersebut.
"Secara singkat, kasusnya membobol bank sendiri selaku pemilik, kerja sama dengan jajaran direksi lain. Dan mereka mengajukan kredit fiktif dan uang ditransfer ke rekening pribadinya," kata dia.
Dalam kasus Alay, ada sebanyak 117 kredit fiktif yang dibuat. Beberapa kredit fiktif itu terkait dengan APBD Lampung Tengah dan Lampung Timur. Ada perjanjian antara Alay dengan bupati untuk mengkreditkan dana APBD tersebut dengan perjanjian bunga 7 persen.
ADVERTISEMENT
Atas perkara ini, APBD Lampung Tengah merugi sebesar Rp 107 miliar dan APBD Lampung Timur sebesar Rp 28 miliar.
"Ada uang milik Pemkab Lampung Timur dan Lampung Tengah yang dilibatkan dalam perkara ini dengan 7 orang terpidana, 4 direksi, 2 mantan bupati, dan Alay sebagai Komisaris Utama," kata dia.
Atas perkara itu, Alay divonis 18 tahun penjara. Alay juga diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 106.861.624.800. Ia akan segera diserahkan ke Kejati Lampung yang merupakan jaksa eksekutor.