Kejati Panggil Dua Eks Ketua Komisi DPRD Jateng Terkait Kasus Banprov

20 September 2019 14:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aspidsus Kejati Jateng, Ketut Sumedana (kedua dari kiri). Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aspidsus Kejati Jateng, Ketut Sumedana (kedua dari kiri). Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi C DPRD Jawa Tengah Asfirla Harisanto dan eks Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah AS Sukawijaya DPRD Jawa Tengah. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jateng tahun 2018.
ADVERTISEMENT
"Kemarin (sudah dipanggil) belum datang, kami panggil lagi. Mudah-mudahan pekan depan pemanggilan (datang)," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ketut Sumedana, di Semarang, Jumat (20/9).
Harisanto dan Sukawijaya akan dimintai keterangan bersama dengan anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Jateng. Jaksa juga berencana akan memanggil Kepala Bappeda dan Sekda Jawa Tengah sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan Banprov Jateng di Kendal dan Pekalongan itu.
Menurut Sumedana, pemeriksaan saksi masih berfokus pada Banggar sebagai pihak yang menentukan mekanisme dan proses penentuan alokasi hingga daerah penerima bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Tengah.
"Kalau memang ada (di luar banggar) ya nanti dipanggil," tambahnya.
Kejati Jateng mengendus dugaan penyelewengan dana banprov sektor pendidikan di Kendal dan Pekalongan. Diduga, penyelewengan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Kerugian tersebut merupakan bagian bantuan Provinsi Jateng tahun 2018 yang totalnya Rp 1,142 triliun. Penyelewengan tersebut dalam hal pembelian fasilitas pendidikan berupa laptop, yaitu spesifikasi software dan hardware tidak sesuai atau harga di atas harga pasar.
Dalam kasus ini, ada empat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen untuk pengadaan laptop di Kabupaten Kendal berinisial S, dan CE selaku Direktur Airmas Sinergi Informatika yang merupakan rekanan pengadaan barang.
Sementara di Kabupaten Pekalongan, tersangkanya ialah S selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan SMS selaku Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins.